1
1

OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi Global Insurance Broker

Aktivitas di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker dilakukan melalui surat Nomor S-12/PD.1/2023 tanggal 29 September 2023.

|Baca juga: Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Sanksi PKU Pasaraya Life Insurance

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Global Insurance Broker telah memenuhi ketentuan sebagai berikut, pertama, Pasal 46 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa setiap perusahan kepemilikan Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.

Kedua, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur tentang Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Global Insurance Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.”

Editor: Achmad Aris

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MARKET REVIEW: Asing Net Sell Rp540 Miliar, IHSG Tetap Tegar
Next Post Astra Sedaya Finance Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun, Kupon 6,05%-6,45%

Member Login

or