1
1

Otoritas Asuransi Hong Kong Hentikan Sementara Seorang Agen Asuransi Akibat Penyalahgunaan Premi

Ilustrasi agen asuransi. | Foto: Ist

Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas Asuransi (The Insurance Authority/IA) Hong Kong telah memberlakukan larangan selama lima tahun terhadap seorang mantan agen asuransi atas kesalahan penanganan dan penyalahgunaan pembayaran premi dari dua nasabah.

Tindakan ini dilakukan setelah agen tersebut melakukan pelanggaran berat dengan mengalihkan dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk pembayaran premi, untuk keperluan pribadi.

Dilansir Insurance Business, kasus ini terungkap ketika seorang pemegang polis percaya bahwa pembayaran premi sebesar RMB12.000 yang dilakukan pada bulan Februari 2019 telah diproses dengan benar. Namun, agen mengalihkan dana tersebut untuk keperluan pribadi, dan cek yang dikirimkan ke perusahaan asuransi tidak sampai ke tangan nasabah. Penipuan ini baru terbongkar setelah pemegang polis menindaklanjuti dengan perusahaan asuransi secara langsung.

|Baca juga: Seorang Agen Asuransi Florida Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Dalam insiden terpisah yang ditemukan oleh auditor, agen yang sama menerima RMB15.000 dari klien lain pada bulan April 2018, yang tidak diteruskan ke perusahaan asuransi, yang mengakibatkan polis tidak berlaku. Pelanggaran ini baru terungkap ketika klien, di bawah kesan yang salah, mencoba melakukan pembayaran lebih lanjut secara langsung kepada perusahaan asuransi pada bulan Mei 2019.

Investigasi berakhir dengan perusahaan asuransi memutuskan hubungan dengan agen dan memberi tahu IA. Regulator mengatakan bahwa perilaku agen tersebut menunjukkan pengabaian terang-terangan terhadap praktik-praktik etika dalam sektor asuransi, yang mencerminkan standar perilaku yang tidak dapat diterima.

Sanksi IA sesuai peraturan yang berlaku pada saat kejadian, karena kerangka kerja peraturan baru untuk perantara asuransi mulai berlaku setelah September 2019. Namun demikian, IA mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sifat penipuan agen yang disengaja, keuntungan finansial dari kesalahan, pengakuan agen itu sendiri, dan kebutuhan menyeluruh untuk menegakkan pencegahan yang ketat terhadap malpraktik semacam itu di industri.

“Anggota masyarakat harus dapat mempercayai integritas perantara asuransi berlisensi yang berurusan dengan mereka. Perantara asuransi berlisensi profesional yang berintegritas memahami pentingnya kepercayaan di pasar asuransi kepada klien yang mereka layani. Tidak ada yang lebih berisiko merusak kepercayaan tersebut selain ketika seorang agen salah menangani dan menyalahgunakan dana pemegang polis. IA tidak menoleransi tindakan tersebut dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan disipliner yang sebanding dengan tingkat keparahan dan keseriusan tindakan yang bersangkutan untuk memastikan pasar asuransi tetap dibangun di atas kepercayaan dan integritas,” kata IA dalam pernyataan tertulis.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PT KB Insurance Indonesia Gencarkan Literasi dan Edukasi Keuangan Lewat Program CSR
Next Post Rasio Gabungan Industri P&C Diperkirakan Capai 103,8 Persen di Tahun 2023

Member Login

or