1
1

OJK Cabut Izin Usaha Leasing PT Century Tokyo Leasing Indonesia

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia.

Dikutip dari pengumuman resminya, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.06/2023 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.”

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Topas Multi Finance

Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang. Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional.

Tokyo Century Indonesia didirikan pada bulan Februari 2011 melalui perusahaan patungan antara Tokyo Century Corporation (Tokyo Century, sebelumnya Century Tokyo Leasing Corporation) dan PT ITC Auto Multi Finance (IAMF), dengan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. KEP-604/KM.10/2011 tanggal 25 Juli 2011. TCI pada awalnya didirikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sewa guna usaha terutama perusahaan Jepang melalui kolaborasi dengan IAMF. Namun, seiring berkembangnya bisnis, TCI menjadi salah satu perusahaan pembiayaan yang stabil dan andal di Indonesia.

Setelah transaksi pemegang saham baru-baru ini, 85% saham TCI dimiliki oleh Tokyo Century dan 15% oleh PT Lenox Pasifik Investama Tbk.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Syariah Siap Mewarnai Industri Syariah di Indonesia
Next Post Posisi Pasar Kuat, Pefindo Tegaskan Peringkat Barito Pacific idA+ Stabil

Member Login

or