Pasca kejadian bencana alam luar biasa di Palu, Sulawesi Tengah pada 29 September 2018 dan Lombok pada 5 Agustus 2018, PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) kembali memenuhi janjinya melakukan penyelesaian pembayaran klaim asuransi gempa bumi atas musibah yang menimpa salah satu nasabahnya yakni Hotel Mercure Palu kepada PT Silkstone Mitra Stay selaku pengelola.
Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan bahwa Asuransi Bintang telah membayar klaim sebesar Rp 28.789.962.241 yang di dalamnya sebesar Rp 3.330.000.000 telah dibayarkan lebih awal sebagai interim payment pada 12 November 2018 dengan tujuan dapat segera dipergunakan meringankan kerugian. “Tanggung jawab dan pemenuhan janji-janji perusahaan secara tepat waktu ini sebagai bukti kekuatan finansial Asuransi Bintang yang tidaklah terlepas dari dukungan kuat para partner reasuransi dalam dan luar negeri,” ujar Widodo dengan didampingi jajaran direksi ASBI usai menyerahkan pelunasan pembayaran klaim kepada Pengelola Hotel Mercure Palu di Jakarta, 27 Juni 2019.
Lebih jauh dijelaskan bahwa sebagai preferred-insurance untuk hotel dan resort, Asuransi Bintang juga telah melakukan pembayaran klaim terkait gempa Lombok kepada PT Rajawali Adimandalika selaku pemilik Hotel Sheraton Senggigi, PT Arcs House selaku pemilik Oceano Resort Jambuluwuk Gili Trawangan, dan banyak lagi lainnya.
Dengan didukung oleh perusahaan reasuransi dalam dan luar negeri yakni PT Reasuransi Indonesia Utama Persero, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk, SwissRe,dan HannoverRe serta dukungan technical expertise dari AON Benfield & Mure, realisasi pembayaran klaim dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat waktu.
Penyelesaian pembayaran klaim ini, lanjut Direktur Marketing & Sales Asuransi Bintang Reni Darmakusumah, akan semakin melengkapi cerita panjang bagaimana PT Asuransi Bintang Tbk dapat membantu para nasabah untuk membangun kembali usahanya setelah musibah besar. Seperti klaim bom serangan terroris di hotel JW Marriott Jakarta pada 17 Juli 2009 dengan nilai pembayaran sebesar 4.962.858,78 dolar AS, klaim kebakaran besar pusat pembelanjaan Yogya Department Store milik PT Akur Pratama pada 10 Oktober 2009 dengan nilai pembayaran sebesar Rp40 miliar, klaim kebakaran Pabrik Minyak Atsiri CV Aroma pada 29 Juni 2008 dengan nilai sebesar Rp70 miliar, klaim kebakaran PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo yang terjadi pada 31 Desember 2015 sebesar Rp29 miliar dan lain-lain. Wiek
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News