1
1

Reformasi Industri Asuransi, Program Asuransi Wajib Perlu Diterapkan

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi perlu melakukan sebuah reformasi melalui program asuransi wajib, salah satunya adalah dana pensiun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Asuransi Mikro sebagai Manajemen Risiko Bencana untuk Masyarakat” yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

|Baca juga: Achmad Sudiyar Dalimunthe: Program Asuransi Wajib Jadi Intervensi Positif

“Pokok-pokok reformasi industri asuransi adalah pendalaman pasar melalui program asuransi wajib. Tidak ada cara lain, selain kita mewajibkan asuransi pensiun yang seharusnya wajib dan dilakukan secara kompetitif. Jadi bisa siapa saja, yang penting industrinya sehat,” kata Adi.

Dia juga mengapresiasi kontribusi Kadin dalam mendukung langkah yang digalangkan oleh roadmap melalui strategi PARB pemerintah. “Strategi PARB ini merupakan kombinasi dari instrumen-instrumen keuangan untuk mendapatkan skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, efektif, berkelanjutan, dan transparan, sehingga diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap skema pembiayaan risiko bencana secara keseluruhan,” jelas Adi.

Peran pemerintah pusat dan daerah penting dalam memberikan pendanaan untuk risiko bencana. Dalam hal ini, Kadin Indonesia bekerja sama dengan pemimpin pemerintah daerah untuk mendorong adanya sistem pendanaan risiko bencana yang memudahkan masyarakat dan juga UMKM mendapatkannya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kerugian Cat Tembus US$100 Miliar, Hard Market Berlanjut?
Next Post UMKM di Bekasi Perlu Proteksi Usaha dengan Asuransi

Member Login

or