1
1

OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna

Salah satu kantor BPR Persada Guna | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna yang berdomisili di Pasuruan, Jawa Timur.

Dikutip dari pengumuman resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

BPR Persada Guna beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.

|Baca juga: OJK Memperkuat Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna tersebut, OJK menyatakan bahwa kantor PT BPR Persada Guna ditutup untuk umum dan PT BPR Persada Guna menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Persada Guna akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Persada Guna dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.”

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Berkomitmen Perkuat Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan
Next Post Malaysian Re: Lonjakan Inflasi ‘Pukul’ Perusahaan Asuransi di ASEAN

Member Login

or