1
1

OJK Luncurkan Peta Jalan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. | Foto: Edi Santosa

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027. Peluncuran peta jalan ini dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Saat memberikan sambutan, Mahendra Siregar mengatakan bahwa peta jalan yang diluncurkan ini merupakan peta jalan yang kelima pada tahun ini. Peta jalan pertama diluncurkan segera setelah Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) diundangkan.

|Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Perbankan Syariah 2023-2027

Dia jelaskan, pertama yang diluncurkan, di awal tahun adalah peta jalan untuk pasar modal, lalu diikuti oleh peta jalan asuransi, kemudian peta jalan untuk fintech P2P lending, yang diluncurkan sekitar tiga minggu lalu adalah peta jalan untuk perbankan syariah. Kemudian yang terakhir adalah peta jalan untuk market conduct, edukasi, dan pelindungan konsumen.

“Saya ingin laporkan bahwa walaupun ini merupakan lima peta jalan yang diluncurkan terpisah, tapi subtansinya dan pendekatannya, benar-benar terintegrasi,” kata Mahendra. “Karena keempat peta jalan itu memiliki elemen kuat mengenai perlindungan konsumen, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Friderica menuturkan bahwa di peta jalan ini ada 4 pilar yang merupakan satu kesatuan. Keempat pilar tersebut adalah: pertama, literasi dan inklusi keuangan. Kedua, pengawasan market conduct. Ketiga, pelindungan konsumen dan masyarakat. Keempat, pemberantasan aktivitas keuangan illegal.

“Kita bersama-sama harus terus mengedepankan, tidak hanya kita memperluas bisnis kita tetapi juga kita harus membekali konsumen kita, nasabah kita, dengan edukasi dan literasi yang baik. Pelindungan konsumen yang utama dan pertama adalah tentang edukasi itu sendiri. Kalau konsumen atau masyarakat terliterasi dan teredukasi dengan baik, Insya Allah mereka akan terhindar dari berbagai praktik yang tidak baik,” tegasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Healthy Lifestyle dan Asuransi, Kunci Hidup Sejahtera dan Terjamin
Next Post Demand Lelang SUN Pamungkas 2023 Masih Tinggi, Capai Rp41,18 Triliun

Member Login

or