Media Asuransi, JAKARTA – Pengusaha dan asosiasi terus mengungkapkan dukungan mereka terhadap regulasi aset kripto yang berlaku saat ini di Indonesia. Mereka percaya bahwa penguatan dalam hal regulasi ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi industri aset kripto.
Namun demikian, mereka juga mendorong agar regulasi tersebut tetap bersifat adaptif dan dinamis, sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri yang begitu cepat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis, menyampaikan keyakinan pelaku usaha bahwa regulasi yang adaptif akan memungkinkan terus berkembangnya inovasi, serta tetap menjaga keamanan investor dan integritas pasar.
Dengan menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan regulator, mereka berharap regulasi bisa beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi yang terus berkembang. “Regulasi saat ini sudah cukup untuk mengakomodir pertumbuhan industri, tetapi ada beberapa catatan akhir tahun yang perlu dipertimbangkan bersama agar kita bisa lebih kuat menghadapi tantangan di masa depan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Desember 2023.
|Baca juga: Transaksi Kripto Anjlok 224%, Masih Menarikkah Bisnis Aset Kripto di RI?
Yudho yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto, menambahkan bahwa salah satu fokus utama adalah optimalisasi penerapan pajak aset kripto. Dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perubahan status dari sektor komoditas menjadi instrumen investasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pajak yang berlaku, terutama dari sisi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Poin lain yang perlu dipertimbangkan adalah perluasan pangsa pasar. Saat ini, aset kripto hanya bisa diperdagangkan oleh individu. Namun, para pelaku usaha berharap bahwa di masa depan, institusi juga dapat berinvestasi dalam aset kripto.
Selain itu, mereka mengharapkan pengembangan model bisnis melalui regulatory sandbox. “Saat ini, pengaturan aset kripto masih terfokus pada transaksi jual-beli dan penarikan dana. Kami berharap bahwa di masa depan, regulasi dapat mencakup produk derivatif, NFT, DeFi,
dan lainnya,” ungkap Yudho.
Menurutnya, para pelaku usaha menegaskan pentingnya agar regulasi aset kripto tetap adaptif dan dinamis. Hal ini esensial karena industri aset kripto terus berkembang dengan pesat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News