Media Asuransi, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Perkara No. 59/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 21 Desember 2023 terhadap Permohonan Judicial Review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/ P2SK yang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Nasabah Wanaartha, dan beberapa Pemohon lainnya, telah dibacakan, Amar Putusan berkenaan dengan kewenangan penyidikan.
Salah satu putusan tersebut adalah: Ketentuan Pasal 8 Angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 Ayat (5) UU Nomor 21Tahun 2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.
Pengujian terhadap beleid tersebut berkenaan dengan kewenangan penyidikan tunggal yang dilaksanakan oleh Penyidik OJK, sehingga norma Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 selengkapnya berbunyi: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.
|Baca juga: OJK: Hingga Juni 2023, AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim Rp126,82 Miliar
Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, F Ghulam Naja, juga menyampaikan bahwa kondisi AJB Bumiputera 1912 jika terus dibiarkan dan tidak ditangani serius akan berdampak pada stabilitas keuangan, pasalnya AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan asuransi satu-satunya berbentuk Usaha Bersama yang mempunyai sejarah di industri perasuransian nasional.
Kepercayaan masyarakat membeli produk asuransi tidak lepas dari peran AJB Bumiputera 1912 mengenalkan produk dan manfaat asuransi. Sebagai perusahaan heritage yang telah dikenal dan dipercaya masyarakat selama ini, sudah menjadi kewajiban bagi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 turut serta dan menjadi bagian dari upaya penyelamatan AJB Bumiputera 1912.
Pemohon dari SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kantor Advokat Muhammad Rulliyandi, sejak permohonan disampaikan telah dengan tegas menguraikan dalam materinya yang menghalangi hak konstitusi kliennya selaku pekerja di AJB Bumiputera 1912. Harapannya dengan putusan MK tersebut kliennya dapat melakukan upaya hukum yang proses penyidikannya lebih berkulitas, transparan, dan independen.
Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, Rizky Yudha Pratama, menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi permohonan Judicial Review dilakukan adalah selama ini pihaknya telah berupaya maksimal ke Otoritas Jasa Keuangan RI untuk melakukan tindakan yang lebih serius dan efektif terhadap permasalahan AJB Bumiputera 1912 yang berlarut larut dalam penanganan.
Salah satu diantaranya berkaitan dengan desakan untuk penggunaan penunjukan Pengelola Statuter di AJB Bumiputera 1912 yang menurut kondisi telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dampaknya seluruh pemangku kepentingan, khususnya pekerja dan pemegang polis terancam hak dan kepentingannya serta yang utama akan membahayakan keberlangsungan kegiatan operasional AJB Bumiputera 1912.
|Baca juga: Aksi ‘Gerakan Menolak PNM’ Nasabah AJB Bumiputera 1912 di Patung Kuda
Dengan keputusan MK tersebut, maka Kepolisian RI mempunyai kewenangan dan berkedudukan sebagai Penyidik Utama. Sebelumnya sesuai UU Nomor 4 Tahun penyidikan di sektor jasa keuangan merupakan kewenangan tunggal oleh Penyidik OJK. Selanjutnya SP NIBA AJB Bumiputera 1912 berpeluang melakukan upaya hukum yang dinilainya akan lebih efektif berkenaan dengan penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912, sehingga penyebab kondisi AJB Bumiputera 1912 yg hingga saat ini belum dapat diatasi harapannya akan terungkap melalui proses penyidikan oleh Penyidik Kepolisian RI.
Selama proses persidangan perkara a quo, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mendengar keterangan dari Para Pihak dari Presiden dan DPR serta Saksi-saksi dan Ahli, dan Pihak Terkait antara lain OJK RI dan Mabes Polri, berikut surat-surat sebagai bukti. Selama persidangan, Kepolisian RI diwakili oleh Kasubdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara dan didampingi AKBP Vanda Rizano.
Dalam keterangannya dia menyampaikan bahwa kepolisian sebagai fungsi yang diberikan amanat oleh UUD 1945 selaku Penyidik Utama dan Undang-undang terkait adanya Putusan MK RI perkara a quo, patuh dan akan melaksanakan peran, fungsi, dan kewenangan dengan baik dan profesional. Kepolisian hakekatnya posisinya netral dan tidak mereduksi kewenangan OJK.
Sudah sepatutnya Penyidik Kepolisian memberikan pengayoman terhadap masyarakat. Namun demikian sekalipun Polri selaku Penyidik Utama dan kedudukan OJK selaku Penyidik Penunjang dalam penyidikan sektor jasa keuangan tetap akan bekerja sama dan berkoordinasi sebagaimana konstitusi dan Putusan MK tersebut guna kualitas penyidikan serta kedudukan kelembagaan yang menjadi alat negara dalam partisipasinya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News