Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital). Penerbitan POJK ini merupakan upaya regulator untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital.
OJK menilai perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif. Oleh karena itu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada tahun 2021, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
|Baca juga: 46 Persen Masyarakat Indonesia Belum Percaya Layanan Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Selain itu, penerbitan POJK Layanan Digital ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal,” kata Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Desember 2023.
Dia tambahkan, secara substansi POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News