1
1

Tips Over Kredit Mobil dengan Aman dan Mudah

Pameran otomotif di Jakarta beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Over kredit mobil masih menjadi salah satu cara yang sering dilakukan dalam membeli kendaraan. Proses over kredit mobil adalah proses peralihan angsuran kredit dari pihak pemilik kepada calon pembeli.

Hal ini biasanya terjadi ketika seseorang tidak mampu membayar angsuran mobil. Atau bisa juga karena seseorang tersebut ingin membeli yang baru, padahal mobilnya masih terdapat cicilan. Proses ini sering dilakukan karena dianggap lebih untung, terutama harga mobil yang dibeli relatif lebih murah.

|Baca juga: Kredit Mobil Sekarang Lebih Cepat Mudah

Hal ini juga bisa menjadi solusi, terutama buat calon pembeli yang memiliki budget terbatas tapi ingin tetap beli mobil. Namun memang, untuk melakukan ini tidak bisa dilakukan sembarangan, bahkan memerlukan surat perjanjian untuk memastikan keabsahannya. Sebelum memutuskan untuk membeli mobil bekas secara over kredit, berikut ini tips agar tidak tertipu dalam transaksi yang dikutip dari laman resmi seva.id. yakni:

Pastikan pihak pertama tidak bermasalah
Tips pertama, pastikan pihak pertama atau penjual mobil tidak punya masalah apapun di dalam kredit mobilnya. Jika ada, penjual ini harus selesaikan masalahnya terlebih dahulu.

Jika masih ada cicilan yang belum diselesaikan, pihak kedua harus meminta pihak pertama melunasi cicilan tersebut terlebih dahulu. Begitu juga dengan denda keterlambatan atas pembayaran cicilan.

Pihak kedua juga perlu minta pihak pertama untuk membayar denda tersebut.

 

Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Hal selanjutnya yang perlu dilakukan saat ingin over kredit mobil adalah hindari mekanisme di bawah tangan.Hal ini dikarenakan mekanisme tersebut tidak punya kekuatan hukum yang kuat.

|Baca juga: Multifinance Luncurkan Aplikasi Mobile Cara Mudah Ajukan kredit Mobil

Tidak hanya itu saja, hal ini juga bisa dianggap melanggar hukum di mana melibatkan leasing atau bank. Leasing ataupun bank ini bisa menggugat pihak pertama untuk ganti rugi jika terjadi masalah akibat over kredit di bawah tangan.

 

Pahami aturan over kredit
Bagi calon pembeli yang ingin melakukan over kredit, pastikan sudah tahu aturannya terlebih dahulu. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak-pihak terkait dapat terkena sanksi berat.

Adapun aturan terkait dengan over kredit mobil tertuang dalam Undang-Undang (UU) yang terikat perjanjian jaminan fidusia dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada UU Fidusia pasal 23 ayat 2, dijelaskan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataupun menyewakan benda yang jadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan pada pihak lain.

Buat yang ingin melakukan pembelian mobil dengan lebih aman, bisa langsung cek aja di SEVA.  Mulai dari fitur Car Discovery Platform yang bisa memberikan rekomendasi mobil sesuai budget dan tentunya sesuai dengan DP dan tenor yang diinginkan.

Editor: Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Kebijakan Strategis OJK Bidang Pasar Modal di Tahun 2024
Next Post Satgas PASTI Blokir 337 Pinjol Ilegal

Member Login

or