1
1

OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma Madiun

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) Madiun. Tindakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 5 Januari 2024, menyampaikan bahwa sebelum mencabut izin usaha BPR tersebut, OJK telah melakukan sejumlah Tindakan. Pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Nomor 45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Status ini berjangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna

Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan (UU P2SK).

OJK menilai bahwa secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diramal Melemah Terbatas, Ajaib Rekomendasikan ACES, ADMR, SMDR
Next Post Sterling-Euro Kompak Hantam Dolar AS

Member Login

or