Media Asuransi, JAKARTA – Pada pelaksanaan debat calon presiden (capres) ketiga yang dilaksanakan pada Minggu, 7 Januari 2024, berjalan dengan ciamik. Hal itu terjadi kala capres nomor urut satu, Anies Baswedan, kerap menyenggol soal alutsista kepada capres nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Tapi, sudahkah Anda memahami apa itu alutsista? Apa hubungannya dengan Kementerian Pertahanan sehingga hal tersebut menjadi perdebatan antara capres di debat ketiga semalam? Mari kita simak berikut ini!
|Baca: Jokowi: Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri Harus Pertimbangan Matang
Merujuk Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, alutsista adalah akronim dari kalimat alat utama sistem senjata.
|Baca: Simak 3 Saham yang Direkomendasikan IPOT untuk Minggu Ini
Alutsista yang dimiliki TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.
Alutsista terdiri dari berbagai macam peralatan militer, seperti pesawat tempur, tank, kapal perang, kendaraan lapis baja, senjata, radar, dan sistem komunikasi militer. Tujuan pengadaan alutsista adalah guna meningkatkan kemampuan pertahanan suatu negara dan menjaga keamanan nasional.
Daftar alutsista TNI
Berdasarkan Permenhan Nomor 4 Tahun 2019, TNI memiliki alutsista yang terbagi dalam beberapa jenis, yakni:
Alutsista TNI di lingkungan Kemhan
- Senjata yakni pistol dan senapan.
- Kendaraan tempur yakni munisi kaliber kecil, munisi kaliber khusus, alat komunikasi, dan alat perang elektronika.
Alutsista di lingkungan Mabes TNI
- Senjata yakni pistol dan senapan.
- Kendaraan tempur.
- Munisi yaitu munisi kaliber kecil, munisi kaliber khusus.
- Alat komunikasi.
- Alat perang elektronika.
Alutsista di lingkungan TNI AD
- Kendaraan tempur: yakni panser tank, senjata, infanteri, kavaleri, artileri medan, artileri pertahanan udara, pelontar granat, anti kendaraan lapis baja/senjata tanpa tolak balik, dan lawan tank khusus.
- Munisi yakni munisi kaliber kecil, munisi kaliber besar, dan munisi kaliber khusus.
- Kendaraan bermotor yaitu kendaraan taktis, kendaraan khusus, dan kendaraan administrasi.
- Alat optik yakni kompas, teropong 7×50, teropong 6×30, teropong bidik siang senapan/teropong bidik malam senapan, night vision goggles, boussolle, telescope, periscope, dan alat bidik.
- Alat peralatan khusus.
- Pesawat terbang yakni heli serbu, heli serang heli latih, dan sayap tetap.
- Senjata pesawat terbang.
- Munisi pesawat terbang.
- Alat angkut air.
- Kapal yaitu kapal motor cepat, kapal motor cepat lain-lain, landing craft rubber, motor air, outboard motor, dan pelampung.
Alutsista di lingkungan TNI AL
- Kapal yakni kapal Republik Indonesia, kapal Angkutan Laut, kapal patroli keamanan laut, dan kapal tunda.
- Senjata yaitu revolver, pistol, pistol isyarat, pistol mitraliur, senapan bahu, senapan runduk, senapan lain-lain, senapan mesin, mortir, senapan peluncur, artileri medan, artileri pertahanan udara, kendaraan tempur dan meriam kubah, dan kapal khusus.
- Munisi yakni munisi kaliber kecil, munisi kaliber besar, munisi khusus.
- Pesawat udara yakni pesawat angkut taktis, pesawat intai taktis, pesawat latih, helikopter, dan helikopter latih.
- Kendaraan tempur yakni tank, panser amfibi, kendaraan amfibi pengangkut artileri, panser roda, dan kendaraan tempur recovery.
- Kendaraan bermotor yaitu kendaraan taktis, kendaraan khusus, kendaraan administrasi.
Alutsista di lingkungan TNI AU
- Pesawat yakni pesawat tempur, pesawat angkut berat, pesawat angkut ringan, pesawat intai strategis, helikopter, pesawat latih, pesawat terbang tanpa awak, dan pesawat komando dan pengendalian.
- Senjata yakni pistol/revolver, pistol isyarat, pistol mitraliur, senapan semi otomatis, senapan otomatis, senapan mesin ringan/sedang, senapan mesin berat, mortir/senjata pelontar granat, senapan runduk, kelompok senjata tanpa tolak balik, senjata kendaraan lapis baja, penangkis serangan udara, dan senjata anti teror.
- Munisi yakni munisi kaliber kecil, munisi kaliber besar, munisi khusus, bom udara kecil, bom udara besar, rudal, roket, dan external store.
- Kendaraan bermotor: yakni kendaraan taktis, kendaraan khusus, kendaraan administrasi.
- Radar.
- Aviation electronic.
- Komunikasi alat bantu navigasi.
- Alat perang elektronika yakni electronic attack, electronic protection, dan electronic support.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News