1
1

Industri Asuransi Manfaatkan AI, Kupasi: Bakal Ubah Bisnis di 5 Tahun Mendatang

Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman. | Foto: Wahyudin Rahman

Media Asuransi, JAKARTA – Fenomena Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan semakin menjamur, bahkan dalam industri jasa keuangan khususnya AI di asuransi memberikan dampak nyata. AI diyakini bisa mengubah bisnis asuransi dalam lima tahun ke depan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman.

“AI akan mengubah bisnis asuransi dalam lima tahun mendatang terutama bisnis retail dan terhadap risiko-risiko sederhana yang mempunyai pola seperti produk asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi kendaraan bermotor,” ujarnya, kepada Media Asuransi, Selasa, 9 Januari 2024.

|Baca: Bidik Cuan di 2024, Sun Life Hong Kong Kembangkan SunJoy Global

Selain itu, tambahnya, AI dinilai dapat memiliki kemampuan untuk menghasilkan proses bisnis dari tahap penawaran, seleksi risiko, perhitungan premi, hingga analisis perilaku dan pengalaman klaim bagi peserta asuransi.

“AI menghitung dengan cepat dan tepat premi asuransi kendaraan bermotor yang tertanggungnya mempunyai perilaku dan karakter mengendarai kendaraan dengan cepat/lambat/ sembrono/hati-hati,” ungkapnya.

Pengalaman klaim dan history fraud dari tertanggung

Bahkan, lanjutnya, perkembangan AI pada industri asuransi dinilai dapat memberikan penyajian pengalaman klaim dan history fraud dari tertanggung. “Bisa dikatakan, AI dapat mempermudah kerja seorang underwriter dan klaim officer untuk memberi keputusan akseptasi dan settlement klaim yang tepat dan real time,” katanya.

|Baca: MarketScout: Tarif Asuransi Transportasi Melonjak 7,26% di 2023

Adapun, tambahnya, penggunaan AI dapat menekan biaya operasional dari perusahaan pengguna, mulai dari pembayaran pegawai hingga survei dan investigator. “Selain itu, (AI memberikan) efektivitas waktu yang real time dan dapat diakses dari mana saja,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengenal 5 Sektor Utama Bisnis Asuransi, Apa Saja?
Next Post OJK Terbitkan POJK Nomor 22/2023 untuk Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Member Login

or