1
1

Setop Beroperasi, OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi Futuready

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha pialang asuransi PT Futuready Insurance Broker setelah perusahaan menyatakan resmi tutup pada Juli 2023.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat, 12 Januari 2024, pencabutan izin usaha pialang asuransi dengan merek Futuready itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Futuready Insurance Broker (FIB) beralamat di SOHO Podomoro City Unit 3219, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat, 11470.

“Pencabutan Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi atas PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Broker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang Pialang Asuransi,” tulis OJK.

|Baca juga:  Startup Futuready yang Beroperasi sejak 2016, Akhirnya Gulung Tikar

Pada Juli 2023, Futuready Insurance Broker menyampaikan pengumuman setop beroperasi di laman resminya. “Dari kami semua di FIB, terima kasih banyak telah mempercayai kami selama ini. Adalah hal yang menyenangkan telah menyediakan produk asuransi bagi Anda secara online sejak 2016,” tulis manjemen FIB.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Futuready Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan catatan Media Asuransi, induk Futuready yakni Aegon Group, telah melego bisnisnya di Thailand pada November 2022 kepada perusahaan ekuitas swasta yang berbasis di Singapura, The Huntington Group. Aegon merupakan perusahaan asuransi jiwa dan manajer aset yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Ketika beroperasi untuk kali pertama di Indonesia pada 2016, Futuready memanfaatkan lisensi broker asuransi yang didapatkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker melaksanakan tugasnya membantu nasabah menentukan pilihan produk asuransi terbaik dengan objektif dan transparan.

Bukan hanya konsultasi, perusahaan juga dapat memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak atas nama dan demi kepentingan nasabah, bukan kepentingan perusahaan asuransi.

Posisi tertinggi Futuready Indonesia diisi oleh Keet Peng Onn sejak Agustus 2019. Onn sebelumnya menduduki beberapa posisi penting di Aegon Group. Futuready terakhir kali memperoleh pendanaan Seri B dengan nominal yang tak diungkapkan dari Aegon Group, perusahaan jasa keuangan asal Belanda, pada Juni 2016.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diprediksi Mixed, Ajaib Rekomendasikan MEDC, ASII, BFIN
Next Post IHSG Pagi di Akhir Pekan Menghijau

Member Login

or