1
1

Inilah Besaran Biaya Haji 2024 Masing-Masing Embarkasi

Para jemaah haji sedang menuju asrama haji. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahhun 2024 ini ditandatangani Presiden RI pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

|Baca juga: BPKH dan Bank Muamalat Siapkan Pendaftaran Haji Online untuk Diaspora Indonesia di Taiwan

Dikutip  dari laman resmi kemenag.go.id, Jumat, 12 Januari 2024 disebutkan bahwa besaran Bipih jemaah haji, PHD, dan pembimbing KBIHU setiap embarkasi adalah:

Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
FEmbarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Mekah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219
K. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

 

Jemaah Berhak Lunas

Daftar nama jemaah haji berhak lunas dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.  “Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” jelasnya.

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Sore di Akhir Pekan Menghijau, 228 Saham Menguat
Next Post 10 Perusahaan Asuransi Tidak Melanjutkan Bisnis Unit Syariahnya

Member Login

or