Media Asuransi, JAKARTA – Tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kepada masyarakat semakin marak di tahun 2023 lalu. Selain itu, masih juga ditemui tawaran investasi ilegal, walau jumlahnya menurun.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal. Jumlah investasi ilegal yang ditutup Satgas PASTI turun dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebanyak 106, namun untuk pinjol ilegal melonjak lebih dari kali lipat dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 698.
Meskipun edukasi digencarkan dan penutupan entitas ilegal ini digalakkan, mengapa investasi dan pinjol ilegal ini terus tumbuh bak cendawan di musim hujan?
|Baca juga: Satgas PASTI Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Investasi Ilegal INOX di NTB
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, ada lima faktor penyebabnya. Tiga faktor dari sisi demand atau kebutuhan masyarakat dan dua faktor dari sisi supply.
Dari sisi demand masyarakat, faktornya meliputi: pertama, beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk atau layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi. “Sehingga mereka tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk atau layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 14 Januari 2024.
Dia tambahkan, selain itu literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).
Kedua, terkait penawaran investasi ilegal, menjamurnya The Casino Mentality di kalangan masyarakat yang pada prinsipnya merupakan paradigma ingin cepat kaya dan mudah dalam waktu singkat, tanpa disertai pertimbangan terhadap risiko yang dihadapi. “Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya,” tutur Friderica.
|Baca juga: Satgas PASTI Blokir 337 Pinjol Ilegal
Ketiga, adanya tekanan dari lingkungan sosial (peer pressure) untuk ikut serta dalam ‘peluang investasi’ juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren atau kerap disebut FOMO (Fear Of Missing Out).
Sedangkan dari sisi supply entitas investasi dan pinjol ilegal meliputi: pertama, server yang digunakan oleh pinjol berada di luar Indonesia. “Namun demikian, upaya untuk mengatasi kendala tersebut terus dilakukan dengan meminta bantuan anggota Satgas yang memiliki kewenangan yakni Kemenkumham, Kominfo, Kemlu, dan Polri,” jelas Friderica.
Kedua, terdapat kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol ilegal, terkait dengan hal tersebut, Satgas PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package. “Penelusuran tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo dan juga melibatkan Google dan Meta,” tegasnya.
Berdasar hal-hal ini, OJK menilai edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini.
Menurut Friderica, diperlukan komitmen OJK dan Satgas PASTI ke depan terkait penanganan penawaran investasi dan pinjol ilegal OJK. Selain itu, seluruh K/L anggota Satgas PASTI senantiasa berkomitmen untuk melakukan penanganan intensif mengenai penawaran investasi dan pinjol ilegal, karena penawaran tersebut menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.
Dia memberi contoh penanganan pinjol ilegal oleh Satgas PASTI, yakni dengan melakukan beberapa hal seperti: pemblokiran aplikasi atau link, pemblokiran rekening, nomor HP, dan akun Whatsapp terkait oknum yang dilaporkan. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan tim cyber patrol Kominfo serta dgn Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.
Prosedur yang dilakukan Satgas terkait pemblokiran rekening dimaksud yaitu komunikasi kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian satuan kerja dimaksud memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. “Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” tegas Friderica.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News