1
1

Legislator: Kenaikan Pajak Hiburan Rugikan Pelaku Ekonomi Kreatif

Ilustrasi. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pemerintah harus berpihak kepada para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi merugikan subjek pajak serta semakin memperlambat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Saya kira Kemenparekraf harus di pihak pelaku ekonomi kreatif. Pelaku ekonomi kreatif kita sedang berusaha berkembang menjadi andalan devisa negara, tetapi di sisi lain malah semakin dibebani dengan pajak. Saya berharap jangan membabi buta mengambil sumber anggaran untuk APBN,” ungkap Fikri, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu, 17 Januari 2024.

|Baca: 7 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Pengamat: Agar Gagal Bayar Tak Terulang!

Menurut Fikri, kenaikan pajak hiburan seharusnya diperhitungkan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terkait. Sehingga, menghasilkan persentase kenaikan pajak yang tepat sekaligus tidak memberatkan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Indonesia ini memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif. Harusnya kita akan mendorong tumbuh dan berkembang mereka, bukan dibebani dengan pajak,” tegasnya.

Permohonan uji materi sudah diajukan

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan, permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait kenaikan pajak hiburan sudah diajukan oleh 22 pemohon dari berbagai daerah pada 3 Januari 2024 dan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024.

Dirinya akan membuka peluang untuk diskusi bersama dengan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di sektor jasa hiburan. Upaya ini, sebutnya, dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar tidak memberatkan para pelaku usaha.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 7 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Pengamat: Agar Gagal Bayar Tak Terulang!
Next Post Rambah Pasar Singapura, Bridge Specialty Akuisisi Acorn International

Member Login

or