1
1

Kecukupan Modal Perusahaan Asuransi Korea Tembus 224,2% di Kuartal III/2023

Ilustrasi. Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Financial Supervisory Service (FSS) Korea telah merilis data yang menunjukkan peningkatan berkelanjutan dalam rasio kecukupan modal perusahaan asuransi Korea pada kuartal ketiga 2023.

Menurut laporan dari The Korea Times, dikutip dari laman Insurance Business, Kamis, 18 Januari 2024, rasio kecukupan modal rata-rata perusahaan tersebut dilaporkan sebesar 224,2 persen pada akhir September, menandai peningkatan 0,6 poin persentase dari kuartal sebelumnya.

Peningkatan kontrak asuransi baru

Peningkatan ini, meskipun positif, menunjukkan perlambatan dibandingkan dengan kenaikan 4,7 poin persentase yang diamati pada kuartal kedua. FSS mengaitkan pertumbuhan ini dengan peningkatan kontrak asuransi baru selama periode Juli-September 2023 dan penurunan kewajiban kontrak asuransi.

|Baca: BCA Syariah Selenggarakan Pelatihan UMKM WEpreneur 2

Faktor-faktor ini secara kolektif berkontribusi pada peningkatan modal yang tersedia selama kuartal tersebut. Rasio kecukupan modal adalah ukuran penting di bawah Standar Modal Asuransi Korea (K-ICS), yang diimplementasikan pada tahun sebelumnya. Standar ini mengamanatkan perusahaan asuransi untuk menjaga kecukupan modal guna memastikan stabilitas fiskal.

Jika dirinci, perusahaan asuransi jiwa menunjukkan rasio kecukupan modal sebesar 224,5 persen pada akhir September 2023, meningkat tipis 0,2 poin persentase dari tiga bulan sebelumnya. Perusahaan asuransi non-jiwa mencatat peningkatan yang lebih besar, dengan rasio mereka naik 1,1 poin persentase menjadi 223,8 persen pada periode yang sama.

Laporan FSS juga menyoroti total modal yang tersedia dari perusahaan-perusahaan asuransi lokal mencapai KRW261,7 triliun (sekitar US$197,9 miliar) pada akhir September. Angka ini menunjukkan peningkatan KRW2,2 triliun dari kuartal sebelumnya, yang semakin menggarisbawahi kesehatan dan stabilitas keuangan secara keseluruhan dari sektor asuransi Korea.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%, Luhut: Kita Tunda Dulu!
Next Post Munich Re Optimistis Bisnis Tetap Cerah di 2024-2025

Member Login

or