Media Asuransi, JAKARTA – Emiten jasa transportasi laut, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), menjual kapal milik entitas anak usaha perseroan yaitu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) bernama KM Raja Pandita senilai Rp160 juta.
Direktur Utama Humpuss Intermoda Transportasi N. Henu Kusdaryono menjelaskan pembeli kapal tersebut adalah Rakhmat Mulyana, Warga Negara Indonesia yang bukan merupakan afiliasi dari perseroan.
|Baca juga: Cetak Laba US$14,70 juta di 2023, Humpuss Maritim (HUMI) Siap Akuisisi 9 Kapal di 2024
“Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan. Penjualan kapal dikarenakan tidak tersedianya pasar untuk jenis kapal tersebut dan sebagai upaya perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional,” jelasnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Jumat, 26 Januari 2024.
Dia menambahkan bahwa penjual kapal tersebut yaitu HTK merupakan entitas anak dan perusahaan terkendali perseroan dengan kepemilikan langsung sebanyak 99,9% saham. “Berdasarkan nilai perolehan di atas, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material,” jelas Henu.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News