1
1

Mengenal Istilah Waiting Period dalam Industri Asuransi

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam dunia asuransi istilah waiting period atau masa tunggu sudah tidak asing lagi. Biasanya sebelum menandatangani surat perjanjian polis, calon nasabah akan diinformasikan mengenai ketentuan waiting period dari produk asuransi yang dipilih. Yuk kita bahas lebih detail mengenai waiting period dalam asuransi.

Dilansir dari laman resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Minggu, 28 Januari 2024, waiting period adalah masa tunggu yang wajib dilalui oleh pemegang polis sebelum diperbolehkan untuk mengajukan klaim. Waiting period diciptakan oleh perusahaan asuransi sebagai cara untuk memantau dan menilai tingkat risiko calon nasabah.

Biasanya, waiting period berlaku selama 30 hari sampai 12 bulan sejak polis berlaku. Namun ketentuan waiting period setiap produk asuransi berbeda. Jadi Sahabat Asuransi harus membaca dengan seksama ketentuan waiting period di surat perjanjian polis.

Waiting period dapat menjadi sarana perusahaan asuransi untuk menyaring niat tidak baik atau perlakuan moral hazard dari calon nasabah asuransi, sekaligus menyederhanakan proses underwriting karena calon nasabah tidak perlu lagi melakukan medical check up. Hal ini akan membuat nilai premi lebih rendah dan proses pengajuan polis lebih cepat.

|Baca: 7 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Legislator: Industri Bakal Perlakukan Aturan Seenaknya Kalau OJK Lemah!

Proses medical check up menyajikan fakta yang memerlihatkan apakah nasabah pernah sakit dan memiliki penyakit bawaan. Nilai premi yang diberikan apabila calon nasabah memiliki penyakit dipangkas sebesar 20-30 persen sesuai dengan lamanya jangka waktu sejak pertama kali didiagnosis.

Waiting period untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, namun tingkat literasi di Indonesia masih rendah. Sehingga banyak nasabah asuransi yang tidak mengerti isi polisnya. Lebih jelasnya mari kita simak contoh kasus berikut ini:

Misalkan Anda baru mendaftarkan diri ke salah satu produk asuransi jiwa di Indonesia. Seminggu setelah mendaftarkan diri Anda terkena DBD dan harus dirawat di rumah sakit, namun karena Anda masih dalam masa tunggu maka Anda tidak bisa mengajukan klaim ke asuransi karena masa tunggu di Indonesia biasanya berkisar dari 30 hari hingga 12 bulan.

Dengan adanya penjelasan mengenai waiting period di atas, diharapkan Sahabat Asuransi dapat membaca dengan detail isi surat perjanjian polis. Waiting period setiap asuransi berbeda, jadi sesuaikan dengan ketentuan dari asuransi Anda ya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Ajak Laos dan Kamboja Perkuat Promosi Situs Budaya ASEAN
Next Post Industri Asuransi Diminta Patuhi POJK 24/2023, OJK: Pemberian Denda Sangat Signifikan!

Member Login

or