1
1

PKPU Diperpanjang, Manajemen Sunindo Adipersada (TOYS) Proaktif Negosiasi dengan Kreditur

Direktur Utama PT Sunindo Adipersada Tbk Iwan Tirtha. | Foto: sumindo.id

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) menyatakan bahwa saat ini perseroan secara proaktif sedang melaksanakan negosiasi dengan para kreditur perseroan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban Perseroan dengan para kreditur tersebut.

Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 29 Januari 2024, Direktur Utama TOYS Iwan Tirtha menerangkan perseroan telah mempersiapkan revisi rencana perdamaian yang memuat saran-saran dari para kreditur pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 18 Desember 2023 sebelumnya.

Selain itu, perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah pendapatan Perseroan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam proses PKPU Perseroan.

|Baca juga: Status PKPU Dicabut, Outlook Peringkat PTPP Direvisi Jadi Stabil dari CreditWatch

Perseroan berkomitmen untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat skema penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat diberikan oleh Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.

Perseroan, jelasnya, mengharapkan bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh seluruh krediturnya, termasuk kepada pemohon PKPU sehingga Perseroan mencapai perdamaian dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir.

Menurutnya, saat ini perseroan sedang mengupayakan pendekatan dan negosiasi kepada para kreditur dalam rangka merumuskan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian guna mendapatkan dukungan dari para kreditur dalam rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian yang akan datang sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengesahkan (homologasi) rencana perdamaian Perseroan dan status PKPU Perseroan dapat berakhir.

Iwan menegaskan bahwa seluruh proses perkara PKPU yang masih berjalan saat ini tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan, dimana Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.

Pada tanggal 23 Januari 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (RPM 23 Januari 2024). Bahwa dalam RPM 23 Januari 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan selama 44 hari (Putusan Perpanjangan PKPU).

Untuk itu, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atas PKPU Perseroan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rugi Rp91,79 Miliar pada 2023, Ini Strategi DNR Corporation untuk Cuan di 2024
Next Post MA Tolak Kasasi Pembatalan PKPU dari 2 Kreditur Garuda Indonesia (GIAA)

Member Login

or