Media Asuransi, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh dua kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yaitu Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Greyleg Entities tersebut adalah pengajuan pembatalan putusan Perdamaian terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia.
|Baca juga: Pengadilan Singapura (SICC) Akui Proses PKPU Garuda Indonesia (GIAA)
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan dengan adanya putusan MA tersebut maka putusan penolakan pembatalan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang perseroan peroleh melalui situs web MA, telah terdapat putusan kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity dengan amar putusan ‘Tolak’.
“Adapun amar putusan tersebut adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut,” jelas Iran dalam surat keterbukaan informasi kepada publik yang dikutip, Senin, 29 Januari 2024.
Selain itu, sambung Irfan, MA menjatuhkan sanksi kepada Greylag Entities untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. “(Peristiwa ini) tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tegas Irfan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News