1
1

Viral Pinjol untuk Bayar Kuliah, Legislator Usulkan Konsep Student Loan

Ilustrasi. | Foto: Danacita

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan sektor pendidikan bukan ranah bisnis kampus. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap sorotan kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang menawarkan opsi pembayaran melalui pinjol untuk mencicil biaya UKT.

Baginya, kebijakan pembayaran UKT melalui pinjol dianggap tidak etis karena dapat merugikan mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bunga pinjol untuk cicilan UKT dapat mencapai 20 persen.

|Baca: Fortune Indonesia (FORU) Incar Pertumbuhan Pendapatan 40% pada 2024

“Menurut saya, kebijakan ini (penggunaan pinjol) tidak layak. Sebuah institusi pendidikan menawarkan program pinjol dengan bunga yang tinggi, mencapai 20 persen. Padahal, sesuai dengan UU Sisdiknas, cicilan seharusnya tidak dikenakan bunga, harus nol persen,” ujar Dede, dikutip dari laman DPR, Kamis, 8 Februari 2024.

Lebih lanjut, Dede menyatakan, perspektif yang harus diadopsi oleh negara dan institusi kampus PTN-BH adalah melihat mahasiswa sebagai investasi jangka panjang dalam pembentukan sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa. Jika kampus ingin menerapkan konsep student loan, seharusnya bekerja sama dengan bank negara dan tidak mengambil keuntungan bunga.

“Dalam skema student loan di luar negeri, bunga pinjaman biasanya nol persen, karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari mahasiswa, melainkan negara berinvestasi pada mahasiswa. Investasi pada sumber daya manusia seharusnya memberikan kemudahan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan tanpa beban bunga,” jelasnya.

Konsep dibahas bersama

Terakhir, Dede menyarankan agar mekanisme konsep student loan dibahas secara bersama antara kampus PTN-BH dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses ini, menurutnya, perlu diteliti secara komprehensif agar tidak menghasilkan kebijakan yang tidak seimbang.

“Ini perlu segera dipertimbangkan, merupakan tugas Menteri Pendidikan untuk memberikan arahan kepada kampus-kampus agar menciptakan skema student loan, bukan berupa pinjol. Kita sudah mengetahui bahwa pinjol memiliki lebih banyak risiko daripada manfaatnya,” pungkas Dede.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KAI Impor KRL dari China, Legislator: Bakal Kita Panggil agar Tidak Timbulkan Perdebatan!
Next Post Pertamina Pertahankan Peringkat BBB dengan Prospek Stabil dari Fitch

Member Login

or