1
1

Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama

PT Gadai Syariah Berkat Bersama dikeluarkan dari daftar pergadaian illegal. | Foto: gadaisyariah.id

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama. Apresiasi ini diberikan karena telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian illegal,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 14 Februari 2024.

|Baca juga: Over Kredit Motor Secara Ilegal, Ketua RT di Jember Dipenjara 7 Bulan

Ditambahkan bahwa selain itu, situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama

Hudiyanto menambahkan bahwa sebelumnya, berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.

Dia tegaskan bahwa Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Waspadai Modus Penipuan Loker Paruh Waktu
Next Post Runhood dan TUKU Gelar Fin Run

Member Login

or