1
1

OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Anderson Subri

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Anderson Subri.

Sanksi pembekuan pendaftaran tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-153/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran AP Sdr. Anderson Subri dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat, 16 Februari 2024, Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan AP Anderson Subri tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

|Baca juga: OJK Beri Sanksi Akuntan Publik dan KAP Terkait Wanartha Life 

Pertama, Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023) yaitu AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik.

Kedua, Pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 32 ayat (1) POJK 9 Tahun 2023 yaitu AP Anderson Subri belum memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional kepada Pihak.

Ketiga, Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 tahun 2023 yaitu AP Anderson Subri belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit Pihak.

Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Anderson Subri dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IIMS 2024 Resmi Dibuka
Next Post Market Brief: Wall Street Menguat, Indeks S&P 500 Sentuh Rekor Tertinggi

Member Login

or