Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) merespons pemberitaan terakti kasus pembobolan rekening nasabah senilai Rp6,1 miliar oleh oknum karyawan.
Sekretaris Perusahaan Bank Banten Irfan Ardinal menjelaskan melalui siaran pers Perseroan yang ditayangkan pada situs web Perseroan pada tanggal 7 Februari 2024, disampaikan bahwa kasus penyimpangan yang terjadi di Bank Banten yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank terkuak karena adanya tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank Banten.
“Perseroan merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten,” katanya dalam keterbukaan informasi kepada publik yang dikutip, Jumat, 16 Februari 2024.
|Baca juga: OJK Ungkap 4 Modus Pencurian Rekening
Menurut dia, manajemen Perseroan sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar sebagai salah satu strategi untuk membangunan citra yang lebih baik dalam kerangka program penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka di awal Desember 2022, dengan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Perseroan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal pendampingan dan bantuan hukum untuk membantu melakukan penagihan, penyelesaian kredit serta penanganan masalah hukum Iainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. “Informasi dan progress penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas jasa keuangan (OJK) selaku Regulator.”
Irfan mengatakan manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi akibat penyimpangan oknum karyawan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten. Seluruh dana nasabah, baik perorangan maupun institusi yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang dirugikan. “Dengan masuknya Perseroan sebagai peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka dana para nasabah Bank Banten dijamin sepenuhnya.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News