1
1

Klaim Asuransi Anda Bermasalah? Coba Pahami Apa Itu Pre-Existing Condition

Ilustrasi. Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Pernah mendengar atau membaca tentang pre-existing condition dalam asuransi? Ketentuan soal kondisi ini penting untuk diketahui agar Anda tidak mengalami masalah atau kesulitan saat mengajukan klaim.

Merujuk laman resmi Prudential, Minggu, 18 Februari 2024, yang dimaksud dengan pre-existing condition dalam asuransi adalah kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya diketahui atau tidak diketahui oleh Anda, baik telah ataupun belum didiagnosis/mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi oleh dokter, yang terjadi sebelum polis diterbitkan, atau pemulihan polis mana yang paling akhir sesuai dengan ketentuan polis.

Mudahnya, pre-existing condition adalah kondisi di mana Anda sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi. Jadi, bila Anda jujur tentang kondisi kesehatan Anda sejak awal mendaftarkan diri sebagai nasabah asuransi maka proses klaim kedepannya akan lebih lancar dan mudah.

Sebagai gambaran, bayangkan Anda memiliki sebuah kendaraan yang pernah terbakar atau terendam banjir. Tentunya perusahaan asuransi tak akan langsung bersedia menanggung proteksi atas kendaraan Anda karena risiko yang ditanggung akan sangat besar.

|Baca juga: Kemenperin Godok Konsep Regulasi Standarisasi Baterai Listrik, Kapan Rilisnya?

Sangat penting bagi calon nasabah untuk menginformasikan mengenai pre-existing condition sebenar-benarnya kepada pihak asuransi. Sebab, apabila di kemudian hari pihak asuransi menemukan fakta bahwa informasi yang diberikan seputar pre-existing condition tidak benar maka perusahaan asuransi bisa membatalkan polis dan menolak pengajuan klaim.

Namun tenang, bukan berarti memiliki pre-existing condition tidak bisa dilindungi asuransi. Calon nasabah dengan pre-existing condition masih bisa mendapatkan perlindungan asuransi.

Beberapa perusahaan asuransi tetap bisa menerima calon nasabah dengan pre-existing condition jika merupakan nasabah lama. Dengan syarat, calon nasabah tidak pernah mengajukan klaim terkait penyakit yang diidap, serta tak pernah menjalani perawatan medis untuk penyakit itu dalam waktu tertentu.

Calon nasabah juga bisa menjadi pemegang polis dengan pengecualian, misalnya menjadi nasabah pemegang polis namun penyakit yang termasuk pre-existing condition tidak akan ikut ditanggung.

Opsi lain, adalah pihak perusahaan asuransi juga bisa menerima calon nasabah dengan syarat membayar premi yang tarifnya lebih tinggi. Kenaikan premi dilakukan karena risiko terhadap pre-existing condition cenderung lebih tinggi.

Alasan klaim asuransi bermasalah

Pre-existing condition juga tak jarang menjadi alasan perselisihan bahkan menjadi masalah asuransi antara nasabah yang teriak rugi dan perusahaan asuransi karena kurangnya pemahaman mengenai hal tersebut. Agar tidak mengalami penolakan klaim asuransi yang dapat mengakibatkan keluhan nasabah maka calon nasabah harus transparan.

Anda harus bersikap terbuka dengan perusahaan asuransi mengenai riwayat kesehatan yang dimiliki. Tidak perlu menutup-nutupi penyakit bawaan atau penyakit sejak lahir. Beberapa perusahaan asuransi mungkin menolak permohonan asuransi dengan kondisi pre-existing condition untuk menghindari nasabah teriak rugi terhadap klaim yang mengecewakan.

Namun ada juga yang menerimanya dengan persyaratan dan ketentuan khusus tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

Sudah jelas tentang pre-existing condition? Jadi pastikan Anda selalu mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) ataupun SPAK (Surat Permohonan Asuransi Kesehatan) dengan sejujurnya, agar tidak terjadi masalah penolakan klaim di kemudian hari.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemendag Berikan Apresiasi kepada 11 Importir
Next Post 6 Cara Tidak Terjebak Saham Gorengan

Member Login

or