1
1

OJK Siapkan 3 Kebijakan di 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat memberikan sambutan di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Edi Santosa

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga arah kebijakan di tahun 2024 ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, di Jakarta, 20 Februari 2024.

Tiga kebijakan OJK tahun 2024 meliputi: pertama, penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi. Kedua, peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Ketiga, meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.

“Penguatan sektor jasa keuangan dalam perangkat pengaturan pengawasan dan perizinan yang lebih terintegrasi, diperlukan karena semakin kompleks dan saling terkaitnya sektor keuangan, sehingga mengakibatkan potensi kerawanan yang semakin tinggi bagi stabilitas sistem keuangan,” kata Mahendra.

|Baca juga: Pilpres Berjalan Sukses, Bos OJK: Momentum Berlari Cepat Menuju Garis Akhir dan Gemilang!

Oleh karena itu OJK membangun infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko lintas sektor. Selain itu OJK memperluas cakupan perizinan terintegrasi, proses perizinan produk keuangan, serta penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih cepat.

Sementara itu untuk kebijakan prioritas kedua, ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. OJK akan melakukan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing.

“Penyempurnaan aturan transaksi margin kami lakukan untuk meningkatkan likuiditas dan nilai transaksi di pasar saham. Selain itu untuk menunggu kembangkan industri reksa dana dan dana pensiun, OJK memperluas penyelenggaraan dana pensiun oleh manajer investasi,” jelas Mahendra.

Di sisi lain, perlindungan terhadap investor pasar modal dilakukan melalui perluasan dana pelindungan pemodal. Selain itu monitoring terhadap kondisi pasar yang tidak biasa dan berpotensi merugikan investor.

“Penguatan pelindungan konsumen yang selama ini telah berjalan melalui pengawasan market conduct akan diperkuat. OJK juga semakin intensif mendorong upaya preventif dengan menggiatkan edukasi guna memperdalam pemahaman masyarakat terutama bagi penduduk daerah 3T, terdepan, terluar, dan tertinggal sehingga masyarakat semakin terlindungi dan akses keuangan makin merata,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK.

Menurut Mahendra, hal ini tecermin dari tingkat literasi sebesar 65,4 persen dan inklusi 75,2 persen berdasar hasil survei sementara tahun 2023 yang pertama kali dilakukan oleh BPS dengan fokus pada daerah pedesaan dan terpencil.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemilu Berjalan Damai, Jokowi Harap Investasi Kembali Deras ke RI
Next Post Canada Life Re Catatkan Pendapatan US$794 Juta di 2023

Member Login

or