Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa di tahun 2023, premi industri asuransi secara keseluruhan tumbuh. Pertumbuhan premi industri asuransi ditopang oleh pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi, walau di sisi lain terjadi kontraksi pada premi asuransi jiwa.
“Industri asuransi mengumpulkan premi sebesar Rp320,88 triliun atau tumbuh 3,04 persen year on year (yoy),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
|Baca juga: Premi Asuransi Tercatat Rp264,23 Triliun
Lebih lanjut dia jelaskan, pertumbuhan premi asuransi ini terutama didorong oleh pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi yang meningkat sebesar 20,89 persen menjadi Rp143,4 triliun.
Menurut Ogi, di sisi lain, pertumbuhan premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar (-) 7,99 persen, menjadi Rp177,41 triliun. “Menurut kami, penurunan premi ssuransi jiwa sudah menyentuh bottom, khususnya unitlink atau PAYDI di asuransi jiwa,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News