10 Perusahaan Asuransi Tidak Melanjutkan Bisnis Unit Syariahnya
1
1

10 Perusahaan Asuransi Tidak Melanjutkan Bisnis Unit Syariahnya

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menaungi perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ternyata tidak semua perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah, akan melanjutkan bisnisnya. Dari 42 perusahaan yang memiliki unit syariah, hanya 32 perusahaan yang akan melanjutkan bisnis syariahnya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dari 42 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah, ada 41 perusahaan yang menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS). Satu Perusahaan tidak menyampaikan perubahan RKPUS, karena telah memproses pengalihan portofilio bisnis syariahnya ke perusahaan lain.

“Dari 42 Perusahaan yang memiliki unit syariah, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan RKPUS. Sedangkan 1 perusahaan tidak menyampaikan (perubahan RKPUS) karena sejak tahun 2023 telah memperoses pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 12 Januari 2024.

|Baca juga: Belum Ada Asuransi yang Ajukan Rencana Spin Off Pasca Terbitnya POJK 11/2023

Leih lanjut dijelaskan bahwa dari 42 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah, sebanyak 10 perusahaan tidak melanjutkan bisnis syariahnya. Mereka akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang lain.

“Alasan perusahaan tidak melanjutkan unit syariahnya antara lain adalah ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan. Selain itu ada pertimbangan kondisi internal dan eksternal perusahaan,” jelas Ogi.

Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pemisahan unit syariah dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026 (pasal 7). Jika pada saat itu ekuitasnya belum memenuhi aturan yang berlaku, maka dapat dilakukan penambahan dari pemegang saham atau dari investor baru.

Jika tidak bisa memenuhi ekuitas dengan dua cara itu, maka harus melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Lantas berapa ekuitas minimum yang harus dimiliki? Untuk asuransi syariah minimal Rp100 miliar pada tahun 2026 dan menjadi Rp500 miliar pada tahun 2028, jika ingin dapat beroperasi secara penuh. Sedangkan untuk reasuransi syariah, minimum Rp200 miliar di tahun 2026 dan Rp1 triliun di tahun 2028. Edi

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inilah Besaran Biaya Haji 2024 Masing-Masing Embarkasi
Next Post PGN Optimalkan Pemanfaatan Biomethane dari Limbah Kelapa Sawit
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or