Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 perusahaan asuransi yang saat ini bermasalah dan sedang dalam pengawasan khusus. Jumlahnya berkurang dibandingkan tahun lalu, saat itu ada 13 asuransi bermasalah.
Perbedaan jumlah ini karena ada 2 perusahaan asuransi yang sebelumnya bermasalah, kini sudah lepas dari pengawasan khusus. Jumlah asuransi bermasalah ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 3 April 2023.
|Baca juga: Lindungi Konsumen, Regulator Tingkatkan Pengawasan Perusahaan Asuransi & Insurtech
Kini 11 perusahaan asuransi bermasalah tersebut sedang dalam pengawasan khusus. “Pengawasan khusus yang kategorinya tidak normal. Jadi pengawasan LJKNB (Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank) itu ada pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus,” ujar Ogi.
Namun Ogi mengatakan tidak bisa membeberkan perusahaan apa saja yang dalam pengawasan. “Kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tetapi mungkin kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi,” katanya.
Tetapi, Ogi memberikan perinciannya, yakni: sebanyak 6 merupakan perusahaan asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam proses likuidasi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News