1
1

13 Februari 2023, Deadline bagi Kresna Life Perbaiki RPK

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwa Kresna. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Pemegang saham pengendali dan pengurus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hanya punya waktu sekitar 10 hari kalender untuk melengkapi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terakhir, yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelengkapan itu berupa dokumen persetujuan pemegang polis bahwa hak klaimnya akan dialihkan menjadi utang subordinasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 2 Februari 2023.

Menurut Ohi, OJK telah menerima RPK dari Kresna Life yang terakhir, yakni dengan skema untuk mengkonversi utang klaim dari pemegang polis menjadi utang subordinasi. Di dalam RPK itu tidak ada penjelasan mengenai komitmen atau persetujuan dari pemegang polis untuk mengkonversi hak-haknya mengajukan klaim menjadi subordinasi loan. Oleh karena itu OJK membutuhkan bukti konkret bahwa para pemegang polis ini setuju haknya untuk dialihkan menjadi subordinasi loan.

“Sejak RPK itu diterima, 30 Desember 2022, diskusi kami lakukan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk membuat komitmen. Komitmennya ada adalah ini kesempatan terakhir, kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris, bahwa ini adalah kesempatan terakhir yang harus dipenuhi dalam waktu sebulan sejak pertemuan terakhir itu yang akan jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2023,” jelas Ogi Prastomiyono.

|Baca juga: Cegah Praktik Skema Ponzi, OJK Tolak Permintaan Cabut PKU Kresna Life

Dia jelaskan, beberapa hal yang menjadi syarat dari perbaikan RPK ini adalah bahwa pemegang polis harus menyetujui secara tertulis bahwa dikonversi dari utang polis menjadi subordinasi loan. Dalam proses mendapat persetujuan tersebut, Kresna Life wajib menyampaikan informasi yang lengkap kepada pemegang polis bahwa dampak dari konversi itu seperti apa, baik menyangkut masalah risikonya maupun hak-hak dari pemegang polis yang beralih menjadi subordinasi loan.

“Kita akan tunggu dalam seminggu ini, berapa banyak dari pemegang polis yang setuju. Kami akan hitung berapa dampak dari konversi tersebut. Akan ada hal-hal yang akan kami hitung terkait dengan solvabilitas apakah RBC-nya memenuhi syarat, apakah RKI-nya memenuhi syarat, dan apakah secara likuiditas itu memenuhi syarat sehingga Kresna Life mampu membayar kewajiban-kewajiban kepada pemegang polis yang telah jatuh tempo,” kata Ogi.

Untuk itu dalam prosesnya, OJK juga akan minta pendapat pihak-pihak independen, yakni lawyer dan kantor akuntan publik, bahwa skema ini sesuai dengan standar-standar yang ada.

Ditambahkan bahwa apabila pemegang polis bersedia melakukan konversi menjadi subordinasi loan, kemudian rasio-rasio solvabilitas ternyata tidak terpenuhi, maka pemegang saham harus menambahkan modalnya. “Perlu diketahui bahwa skema RPK yang terakhir itu tidak tidak sedikitpun masuk tambahan modal dari pemegang saham, jadi hanya konversi dari utang polis menjadi loan,” tutur Ogi.

Oleh karena itu jika jumlah pemegang polis yang setuju konversi jumlahnya tidak memenuhi syarat, maka pemegang saham pengendali wajib menyetorkan tambahan modal. “Apabila tidak disetorkan dan tidak memenuhi syarat-syarat untuk bisa berkelanjutan, maka OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap hal ini karena kesempatan itu sudah diberikan cukup lama kepada Kresna Life untuk dapat menyelamatkan usahanya,” tegasnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Simas Jiwa Konsisten Berinovasi dalam Digitalisasi di Industri Asuransi
Next Post Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 Kali

Member Login

or