Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen yang terkait dengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) sejak 1 Januari 2020 hingga 25 November 2022.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 5 Desember 2022.
Pada jumpa pers itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan.
|Baca juga: Buntut Kasus WanaArtha Life, OJK akan Review Semua Produk Saving Plan
Friderika menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta manajemen WanaArtha Life untuk menindaklanjuti pengaduan yang ada dan melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk membahas hal ini. Selain itu, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan manajemen WanaArtha Life.
Berikut update penangangan pengaduan konsumen WanaArtha Life selama periode 1 Januari 2020 sampai dengan 25 November 2022:
1. OJK meminta kepada Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat dan/atau surat elektronik.
2. OJK sudah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life.
3. OJK sudah melakukan empat kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan meminta update perkembangan terkini kondisi perusahaan, meminta informasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen pada:
a. 5 Agustus 2020
b. 9 September 2020
c. 14 Januari 2022
d. 25 Maret 2022
4. OJK sudah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan Wanaartha Life sebanyak lima kali, pada:
a. 13 Desember 2021
b. 14 Desember 2021
c. 15 Februari 2022
d. 27 Juni 2022
e. 19 September 2022
5. OJK memberikan Sanksi Peringatan Tertulis karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan melalui Surat Nomor S-1207/EP.121/2022 tanggal 22 November 2022.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News