1
1

20 Calon Pengganti ADK OJK Lolos Seleksi Tahap I, Termasuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan hasil Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif). Ada 20 orang calon yang lolos Seleksi Administratif (termasuk Penilaian Makalah), yang berasal dari industri jasa keuangan, pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK.

Diantara nama yang lolos, ada Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Pjs Ketua DK OJK/Wakil Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK. Nama lainnya yang masuk adalah Hasan Fawzi,  Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon OJK.

|Baca juga: Tegas! OJK Beri Sanksi Finfluencer Sesat dan Debt Collector yang ‘Nakal’

Berikut ini nama-nama calon pengganti ADK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Administratif (termasuk Penilaian Makalah):

No Nama Pekerjaan Terakhir
1 Adi Budiarso Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan
2 Agus Sugiarto Komisaris Independen, PT Danantara Asset Management
3 Anton Daryono Direktur Eksekutif / Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia
4 Ary Zulfikar Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan
5 Bambang Mukti Riyadi Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, Otoritas Jasa Keuangan
6 Boby Wahyu Hernawan Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan
7 Danu Febrianto Senior Executive Vice President, Lembaga Penjamin Simpanan
8 Darmansyah Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan
9 Dhani Gunawan Idat Komisaris Utama, BPRS HIK Parahyangan
10 Dicky Kartikoyono Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia
11 Dwityapoetra Soeyasa Besar Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, Lembaga Penjamin Simpanan
12 Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan
13 Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan
14 Hernawan Bekti Sasongko Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
15 Hidayat Prabowo Kepala Otoritas Jasa KeuanganProvinsi Jawa Tengah
16 Iskandar Simorangkir Wakil Ketua, Badan Supervisi Bank Indonesia
17 Lasmaida Gultom Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan 2015-2025, Otoritas Jasa Keuangan (Purnabakti)
18 Orias Petrus Moedak Komisaris Utama PT RJL Maritime Logistics
19 Pahala Nugraha Komisaris Utama, Danantara Investment Management
20 Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan

Seluruh Calon Pengganti ADK OJK yang telah lulus seleksi administratif (termasuk penilaian makalah) wajib mengikuti seleksi berikutnya yang terdiri atas masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

“Dalam rangka menjaga kualitas peserta dalam proses seleksi, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon pengganti ADK OJK yang lulus,” kata Ketua Panita Seleksi yang juga Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pengumuman Hasil Seleksi Tahap I yang dimuat di laman resmi Bank Indonesia, yang dikutip Rabu, 4 Maret 2026.

|Baca juga: 3 Ramalan Bos OJK dan Jurus Antisipasinya saat Konflik Timur Tengah Memanas

Informasinya dan masukan dapat disampaikan kepada Panitia Seleksi melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada menu Aspirasi mulai tanggal 4 Maret 2026 sampai dengan tanggal 26 Maret 2026 pukul 23:59 WIB.

“Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima,” jelas Purbaya.

Selain itu, Calon Pengganti ADK OJK akan diundang untuk mengikuti briefing persiapan Pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen secara daring pada tanggal 6 Maret 2026 pukul 08.30 WIB. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026, pukul 06.45 WIB sampai dengan selesai, di Ruang Medical Check Up RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

|Baca juga: OJK Temukan 9 Pindar Belum Sanggupi Pemenuhan Modal Minimum

Sementara itu, untuk pelaksanaan asesmen,  Calon Pengganti ADK OJK yang akan mengikuti asesmen wajib mengerjakan penugasan pre-asesmen secara daring menggunakan platform DDI Assessment Hub. Penugasan pre-asesmen wajib diselesaikan paling lambat pada hari Minggu, 8 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Calon Pengganti ADK OJK wajib hadir secara luring (fisik) untuk mengikuti asesmen yang dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026 atau Rabu, 11 Maret 2026 (menyesuaikan pembagian jadwal masing-masing) mulai pukul 07.00 – 18.00 WIB di lokasi asesmen yaitu: PT Daya Dimensi Indonesia, dengan alamat: Kantor Taman E3.3 Unit B 3-3A Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedangkan pelaksanaan wawancara dijadwalkan pada Rabu-Kamis, 25-26 Maret 2026. Mengenai waktu dan tempatnya, aAkan disampaikan kepada peserta melalui alamat email masing-masing.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa Calon Pengganti ADK OJK yang tidak mengikuti Asesmen, Pemeriksaan Kesehatan, dan/atau Wawancara dinyatakan gugur dalam proses Seleksi.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Imbauan Menaker soal BHR Keagamaan 2026 bagi Perusahaan Aplikasi
Next Post Penguatan Tata Kelola dan Risiko Jadi Prioritas, OJK Siapkan Aturan Baru PVML di 2026

Member Login

or