1
1

2025, Indonesia Re Segera Ajukan Kembali PNM ke Pemerintah

Didik Mulyana, Accounting Division Head Indonesia Re. | Foto: Indonesia Re

Media Asuransi, JAKARTA – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re akan segera kembali mengajukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) di 2025. Sementara,  manajemen Indonesia Re sudah mengajukan tambahan permodalan melalui PMN sejak dua tahun ini belum mendapatkan persetujuan hingga sekarang.

“Mungkin di tahun 2025 kita akan memulai lagi dengan adanya pemerintahan baru, DPR baru. Mudah-mudahan ini dapat terlaksana untuk rencana penambahan modal itu sendiri. Karena, permintaan (PNM) tersebut memang juga dilakukan oleh BUMN lainnya,” kata Kepala Divisi Akuntansi Indonesia Re, Didik Mulyana, dalam Media Partner Literation Day di Sentul, Bogor, Selasa, 17 Desember 2024.

|Baca juga: 2025, Indonesia Re Mengoptimalkan Struktur dan Desain Reasuransi

Pada kesempatan itu Didik juga memaparkan kondisi kesehatan Indonesia Re. Berdasarkan laporan keuangan bukan konsolidasi, RBC Indonesia Re sebesar 129,47 persen pada Oktober 2024 dan turun menjadi 123,07 persen pada November 2024. Sementara, batas minimum RBC yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120 persen untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. “Untuk di 2025, sebetulnya sama (2024), targetnya kita tetap secara operasional harus membukukan sesuatu yang positif walaupun RBC kita masih marginal,” kata Didik.

|Baca juga: Sambut 2025, Indonesia Re Fokus Transformasi Proses Bisnis dan Penguatan Kolaborasi dengan Mitra Asuransi Umum

Didik mengatakan bahwa Indonesia Re sempat mencapai RBC di kisaran 138 persen pada Agustus lalu karena saat itu kondisi makro membaik dan hasil bisnisnya juga membaik. Namun, RBC turun kembali menjadi 129,49 persen pada September 2024 yang diikuti penurunan pada bulan berikutnya.

Menurutnya, perseroan terus berupaya untuk memperbaiki RBC. Namun terdapat tantangan untuk meningkatkan RBC, salah satunya terkait pengelolaan utang. “Salah satu kunci untuk meningkatkan RBC bagaimana pengelolaan utang-piutang agar tidak menjadi piutang yang tua atau macet.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Industri Asuransi Hadapi Tantangan Besar dalam Penerapan PSAK 74
Next Post BI Siapkan 5 Kebijakan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Member Login

or