1
1

29 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Belum Memenuhi Ekuitas Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan jumlah minimum ekuitas pada tahap pertama 2026. Jika ditotal dari 143 perusahaan berarti masih ada 29 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan ketentuan jumlah minimum ekuitas sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

“Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan atau sebesar 79,72 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026,” ungkap Ogi, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Selasa, 3 Maret 2026.

Berdasarkan data dari OJK, pada Januari 2026 aset industri asuransi mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,69 persen secara tahuhan (yoy) dibandingkan dengan posisi yang sama ditahun sebelumnya, yakni Rp1.146,47 triliun. Nilai dari aset ini terdiri dari asuransi komersil dan asuransi non komersil.

|Baca juga: Serangan AS-Israel ke Iran Picu Ketegangan, Eksportir Waspadai Lonjakan Biaya Logistik

|Baca juga: Pasar Asuransi Non-Jiwa RI Disebut Mampu Beradaptasi dengan Peraturan Modal yang Ketat

|Baca juga: Timur Tengah Membara, Premi Asuransi Kapal Diprediksi Melesat!

Dari sisi asuransi komersil, total aset yang dicatatkan sebesar Rp995,19 triliun atau naik 7,48 persen (yoy). Adapun kinerja asuransi komersil di periode Januari 2026 berupa akumulasi dari pendapatan premi sebesar Rp36,38 triliun atau naik 4,67 persen (yoy).

Sedangkan dari sisi asuransi non komersil total aset yang dicatatkan sebesar Rp219,63 triliun atau terkontraksi 0,42 persen (yoy). Asuransi non komersil terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri (terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian).

Perusahaan asuransi dan reasuransi diminta untuk meningkatkan ekuitas minimum permodalan di dua tahap, peraturan ini tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Tahap pertama dengan batas waktu hingga 31 Desember 2026, perusahaan asuransi (jiwa dan umum) diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sementara perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar, perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

Sedangkan pada tahap kedua dengan batas waktu hingga 31 Desember 2028, perusahaan asuransi dan reasuransi akan dikelompokkan berdasarkan skala usaha atau kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE), terdiri dari KPPE I dan II.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI Siap Intervensi Pasar Jaga Stabilitas Rupiah saat Perang AS-Israel dan Iran Berkecamuk
Next Post Bos DAI: Reformasi di Pasar Modal dan Investasi Penting Buat Kami

Member Login

or