Media Asuransi, GLOBAL – Sebanyak empat perusahaan asuransi nonlife utama di Jepang berencana untuk menjual seluruh kepemilikan saham lintas mereka senilai sekitar 6,5 triliun yen (sekitar US$43 miliar) dalam beberapa tahun mendatang. Keputusan ini muncul setelah skandal penetapan harga yang meningkatkan pengawasan terhadap praktik bisnis mereka.
Perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu Tokio Marine & Nichido Fire Insurance, Sompo Japan Insurance, Mitsui Sumitomo Insurance, dan Aioi Nissay Dowa Insurance, mendapat tekanan dari Financial Services Agency (FSA) Jepang untuk mempercepat lepas kepemilikan ini setelah ditemukan bahwa mereka berkolusi dalam menetapkan premi untuk klien korporat.
Keempat perusahaan ini memiliki sekitar 5.900 kepemilikan saham strategis, termasuk mitra utama seperti produsen otomotif besar (Toyota Motor, Honda Motor, dan Suzuki Motor), perusahaan perdagangan (Mitsubishi Corp dan Itochu), serta Shin-Etsu Chemical.
Kepemilikan saham jangka panjang ini sebelumnya dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dengan klien. Namun, dengan munculnya skandal, perusahaan asuransi melihat penghapusan total kepemilikan saham menjadi langkah diperlukan untuk memulihkan kepercayaan. Langkah ini juga memicu penghapusan lebih lanjut oleh perusahaan Jepang secara keseluruhan.
|Baca juga: Pendapatan Asuransi Jiwa AS Turun di Kuartal IV/2023
Dilansir dari laman Asia Nikke, Jumat, 1 Maret 2024, Nomura Institute of Capital Markets Research memperkirakan kepemilikan saham lintas mencapai 11,5 persen dari seluruh saham yang terdaftar secara publik di Jepang pada tahun fiskal ini, dengan total nilai sekitar 100 triliun yen.
Kepemilikan saham lintas ini telah lama dianggap sebagai masalah dalam tata kelola perusahaan dan efisiensi modal. FSA menemukan 576 pelanggan terkena dampak dari perilaku yang tidak pantas, yang melanggar semangat hukum persaingan usaha.
Mereka mengeluarkan perintah perbaikan bisnis kepada perusahaan asuransi pada Desember tahun lalu dan menyatakan bahwa kepemilikan saham lintas mereka memengaruhi kebijakan asuransi dan menghambat persaingan yang sehat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News