Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi. Keenam perusahaan tersebut belum memenuhi aturan batas minimal ekuitas dan risk based capital (RBC)
|Baca juga: Budi Herawan: Usulkan Relaksasi Pemenuhan Ekuitas Minimal
“Per Juni 2025, masih terdapat enam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi dalam pengawasan khusus karena belum memenuhi ketentuan ekuitas dan RBC,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Senin, 11 Agustus 2025.
|Baca juga: OJK Bakal Terapkan KPPE 1 dan KPPE 2, AASI: Kita Tunggu Detailnya Seperti Apa!
Berdasar aturan yang berlaku untuk saat ini, ekuitas minimum perusahaan asuransi Rp150 miliar dan Rp300 miliar untuk perusahaan reasuransi. Sedangkan RBC minimal untuk perusahaan asuransi maupun reasuransi sebesar 120 persen.
Ogi menuturkan bahwa pengawasan yang dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis. “OJK terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong implementasi rencana perbaikan yang kredibel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News