Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah tersebut dengan harapan industri keuangan di Tanah Air tetap sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan OJK akan terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus.
|Baca juga: UU BUMN 2025 Diklaim Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Negara
|Baca juga: Premi IFG Life Tembus Rp3,74 Triliun hingga Kuartal III/2025
“Yang sampai dengan 29 September 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat tujuh dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi, saat konferensi pers RDKB, Kamis, 9 Oktober 2025.
Lebih lanjut, masih kata Ogi, dalam pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
|Baca juga: Penggunaan Kecerdasan Buatan Diyakini Bisa Tekan Biaya Operasional Perusahaan Asuransi
|Baca juga: Taspen Salurkan Manfaat JKK untuk Keluarga ASN yang Gugur di Peru
Ia menambahkan industri PPDP berupaya mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non-produktif.
“Selain itu, industri PPDP melalui lembaga penjaminan menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam memperoleh akses permodalan yang lebih luas,” tukasnya.
|Baca juga: Ketua Komisi XI Puji Langkah Prabowo Hapus Mitos Ketergantungan Ekonomi pada Sri Mulyani
|Baca juga: Sejumlah Bos SMBC Indonesia Tambah Kepemilikan Saham BTPN, Berikut Lengkapnya!
Untuk industri asuransi, per Agustus 2025, aset industri mencapai Rp1.170,62 triliun atau naik 3,37 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News