1
1

6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat: Perlu Dilihat Berdampak Sistemik atau Tidak!

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat asuransi Wahju Rohmanti merespons adanya enam perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang masuk ke pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini, regulator jasa keuangan terus mendorong dan memberi stimulus guna menyehatkan industri asuransi dan reasuransi Tanah Air.

“Sebenarnya keberadaan perusahaan asuransi sakit itu hal yang wajar apalagi hanya enam dari ratusan perusahaan asuransi di industri,” kata Wahju, kepada Media Asuransi, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

|Baca juga: Berikut Peraih Market Leaders Asuransi Syariah 2025

Namun, Wahju melanjutkan, perlu dilihat apakah enam perusahaan ini adalah perusahaan asuransi besar yang dapat berdampak sistemik terhadap industri atau tidak, termasuk apakah memiliki penyakit ‘endemik’ atau tidak. Jika iya maka penyehatan enam perusahaan tersebut menjadi persoalan serius.

“Karena kasus-kasus yang terjadi lima tahun lalu saja, seperti Jiwasraya dan Kresna sampai saat ini penyelesaiannya belum tuntas, terutama penyelesaian kewajiban kepada nasabah,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK menegaskan terus melakukan penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Bahkan, regulator jasa keuangan sudah melakukan sejumlah langkah guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

|Baca juga: Berikut Pemenang Market Leaders Asuransi Jiwa 2025

|Baca juga: Jasindo Raih Penghargaan Market Leaders Atas Kinerja Baik dan Transformasi Berkelanjutan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus.

“Yang sampai dengan 24 Juni 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat sembilan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PT McLarens Indonesia Kuasai 13,03 Persen Market Share
Next Post Inilah Aturan Laporan Berkala Dana Pensiun Sesuai SEOJK No.11/SEOJK.05/2025

Member Login

or