Media Asuransi, JAKARTA – Saat ini ada tujuh perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyebab perusahaan-perusahaan ini masuk pemngawasan khusus OJK cukup beragam.
“Penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK nomor 9 tahun 2021,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 12 Januari 2024.
|Baca juga: OJK Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN
Sementara itu untuk dana pensiun, dari 14 perusahaan yang masuk pengawasan khusus OJK, Sembilan diantaranya merupakan dana pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lima lainnya merupakan dana pensiun yang didirikan oleh swasta.
Menurut Ogi, permasalahan yang terjadi pada dana pensiun adalah adanya defisit pendanaan. Defisit ini sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun.
“Untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian,” jelasnya.
Dia tambahkan, opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun. Secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri. Pertama, permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Kedua, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap asset pendiri. Ketiga, permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.
“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” kata Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News