Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi masuk dalam pengawasan khusus hingga awal 2026. Kondisi tersebut umumnya dipicu oleh RBC yang berada di bawah 120 persen serta tingkat kesehatan perusahaan yang kurang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan OJK terus mendorong perbaikan permodalan dan restrukturisasi melalui mekanisme pengawasan khusus.
|Baca juga: 3 Ramalan Bos OJK dan Jurus Antisipasinya saat Konflik Timur Tengah Memanas
|Baca juga: Tegas! OJK Beri Sanksi Finfluencer Sesat dan Debt Collector yang ‘Nakal’
“OJK terus mendorong penyesuaian untuk penerapan RBC, selain itu juga mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan yang dilakukan oleh tim pengawasan khusus,” ujar Ogi, dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK Selasa, 3 Maret 2026
“Hingga awal 2026, terdapat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus yang umumnya disebabkan oleh permasalahan permodalan, RBC yang di bawah 120, dan juga tingkat kesehatan yang kurang baik,” tambah Ogi.
Masuknya tujuh perusahaan tersebut dalam pengawasan khusus menjadi sinyal penguatan struktur permodalan dan kualitas manajemen risiko masih menjadi pekerjaan rumah bagi industri asuransi.
|Baca juga: OJK Perdalam 32 Pelanggaran Pasar Modal, Peran Influencer Ikut Disorot!
|Baca juga: Perang AS-Israel dan Iran Membara, Begini Siasat OJK Jaga Stabilitas Pasar Modal
Adapun RBC merupakan indikator utama untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis berdasarkan profil risiko yang dimiliki.
Di tengah upaya pembenahan itu, OJK juga tengah mengkaji penyesuaian kerangka New RBC agar lebih selaras dengan standar internasional. Penyesuaian ini mengacu pada perkembangan global, termasuk standar permodalan yang dirilis oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
“Mengenai New RBC, dapat kami sampaikan bahwa IAIS, organisasi asuransi untuk dunia, itu telah mengeluarkan Insurance Capital Standard yang mengatur mengenai modal solvansi dari asuransi,” katanya.
|Baca juga: BI Siap Intervensi Pasar Jaga Stabilitas Rupiah saat Perang AS-Israel dan Iran Berkecamuk
|Baca juga: Bos DAI: Reformasi di Pasar Modal dan Investasi Penting Buat Kami
“Nah, OJK saat ini masih melakukan kajian yang komprehensif terkait penyesuaian kerangka Risk-Based Capital dengan melibatkan konsultan independen, kemudian benchmarking internasional serta koordinasi dengan stakeholders,” tambah Ogi.
Ia menjelaskan kajian tersebut mencakup Quantitative Impact Study serta evaluasi kualitatif untuk memastikan kerangka RBC yang diperbarui menjadi lebih risk-sensitive, selaras dengan praktik internasional, serta relevan dengan perkembangan standar akuntansi dan profil risiko industri asuransi nasional.
Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan difinalisasi pada 2026 ini, namun dengan implementasi secara bertahap yang sudah dimulai dari 2025. Sebelum diterapkan penuh, OJK akan melakukan uji coba kepada pelaku industri guna mengukur dampak dan kesiapan masing-masing perusahaan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
