1
1

7 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Pengamat: Agar Gagal Bayar Tak Terulang!

Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman. | Foto: Wahyudin Rahman

Media Asuransi, JAKARTA – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan tujuh perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun (dapen) dalam pengawasan khusus OJK selaku regulator dinilai langkah tepat. Hal itu tentunya dalam meminimalisir potensi gagal bayar perusahaan.

Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan apa yang dilakukan oleh OJK merupakan langkah tepat dan wajar. Upaya tersebut merujuk pada kewenangan OJK selaku otoritas sebagai pengawas industri jasa keuangan.

|Baca: Harga Reasuransi Bencana Properti Diperkirakan Melambat, Apa Sebabnya?

“Ini dilakukan sebagai deteksi dini agar kejadian gagal bayar perusahaan asuransi dan dapen tidak terulang di masa yang akan datang,” ujarnya, kepada Media Asuransi, Rabu, 17 Januari 2024.

Selain itu, ia menilai, langkah ini menjadi momen bagi perusahaan asuransi dan dapen merancang rencana jangka panjang dalam perbaikan kinerja terkait pemulihan layanan. “Selain itu, agar perusahaan dan dapen dapat membuat rencana jangka panjang perbaikan kinerja dan pemulihan layanannya,” ujarnya.

Pembelajaran bagi industri asuransi

Wahyudin tak menampik kasus ini menjadi pembelajaran bagi industri asuransi, di mana perlunya meningkatkan kinerja keuangan dan layanan perusahaan. Hal ini selaras dengan indikator penilaian Risk Based Capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI), likuiditas, dan rasio yang dijadikan tolok ukur kinerja perusahaan.

“Tentunya OJK juga tidak asal dalam memasukkan perusahaan asuransi dan dapen dengan status pengawasan khusus. Di sana ada proses klarifikasi, penjelasan, dan lainnya yang menyebabkan indikator tersebut di bawah batas yang sudah ditetapkan regulasi,” ungkap Wahyudin.

Wahyudin menilai bahwa ada empat langkah jitu yang wajib dilakukan oleh industri, mulai dari perbaikan Good Corporate Governance (GCG). Sebab, ia menilai, industri asuransi dan dapen adalah high regulated. “Tidak sedikit perusahaan yang terkesan mengakali peraturan baik mulai dari perizinan maupun operasional,” ucap Wahyudin.

|Baca: Rupiah Babak Belur Dihantam Dolar AS, Begini Tanggapan Pengamat!

Kedua, perlu dilakukan perbaikan kualitas risiko dan bagaimana melakukan risiko yang prudent serta menentukan premi wajar. “Ketiga, pemilihan instrumen investasi yang sesuai kondisi perusahaan dan terakhir, peningkatan kualitas dan integritas SDM,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Serangan Siber di Peringkat Teratas Daftar Kekhawatiran Bisnis 2024
Next Post Legislator: Kenaikan Pajak Hiburan Rugikan Pelaku Ekonomi Kreatif

Member Login

or