Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang mulai beroperasi sejak 2014. BPJS Kesehatan wajib diikuti seluruh WNI, baik individu maupun keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Iuran BPJS Kesehatan cukup terjangkau jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta. Namun keterjangkauan harga itu berdampak pada pelayanan yang terbatas, baik dari segi jangkauan fasilitas kesehatan maupun manfaat yang diterima. Salah satu kekurangan BPJS Kesehatan adalah adanya beberapa penyakit yang tidak bisa ditanggung.
Melansir OCBC NISP, Minggu, 14 Desember 2025, berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung itu tersurat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Total ada 21 jenis penyakit, berikut 7 di antaranya:
1. Penyakit akibat wabah
Penyakit yang muncul karena wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Contohnya seperti covid-19, flu burung, atau penyakit menular lain. Hal ini diatur agar dana BPJS difokuskan untuk layanan kesehatan rutin, bukan bencana kesehatan berskala besar. Adapun jika diestimasi, biaya perawatan untuk pasien covid-19, misalnya, itu bisa mencapai Rp184 Juta untuk perawatan selama 16 hari di rumah sakit.
2. Perawatan estetika atau kosmetika
Segala bentuk tindakan medis yang bertujuan mempercantik penampilan, seperti operasi plastik untuk alasan non medis, tidak ditanggung BPJS. Termasuk di dalamnya prosedur seperti operasi hidung, sedot lemak, implan payudara, dan perawatan kulit berteknologi tinggi. Tujuan dari layanan BPJS adalah pemulihan fungsi tubuh, bukan estetika. Operasi hidung umumnya berkisar antara Rp18–25 Juta, sedangkan operasi perut atau tummy tuck bisa mencapai Rp55 Juta. Implan payudara bahkan bisa menembus Rp50–60 Juta tergantung rumah sakit dan dokter yang menangani.
3. Perawatan ortodontik untuk estetika
Perawatan ortodontik yang dilakukan hanya untuk mempercantik tampilan gigi, seperti behel atau veneer, tidak masuk dalam jaminan BPJS. Pasang behel hanya bisa ditanggung jika bertujuan medis. Biaya pemasangan behel sendiri di klinik gigi swasta berkisar antara Rp8–25 Juta, tergantung jenis bahan, lokasi klinik, dan lama perawatan.
4. Penyakit akibat narkoba atau alkohol
Gangguan kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol tidak menjadi tanggungan BPJS. Hal itu termasuk di dalamnya biaya detoksifikasi, rehabilitasi, dan perawatan komplikasi medis yang disebabkan oleh zat adiktif. Sebagai informasi, program rehabilitasi ketergantungan narkoba atau alkohol di Indonesia bervariasi, mulai dari Rp5 Juta hingga puluhan juta rupiah per siklus terapi.
5. Perawatan infertilitas (promil dan bayi tabung)
Program kehamilan seperti inseminasi buatan atau bayi tabung tidak ditanggung BPJS karena dikategorikan sebagai layanan elektif, bukan pengobatan penyakit. Prosedur ini termasuk pilihan pribadi dan membutuhkan teknologi medis tinggi dengan biaya besar. Biaya program bayi tabung di Indonesia mulai dari Rp40 juta hingga Rp75 Juta per siklus, bahkan bisa mencapai Rp100 Juta di rumah sakit besar dengan fasilitas lengkap.
6. Pengobatan eksperimen atau uji klinis
BPJS tidak menanggung pengobatan yang masih bersifat eksperimental atau belum diakui secara resmi dalam dunia medis. Hal itu termasuk terapi gen, sel punca, atau obat yang masih dalam tahap uji klinis. Tujuannya agar dana publik tidak digunakan untuk prosedur yang efektivitas dan keamanannya belum terbukti secara ilmiah.
7. Penyakit yang diobati di luar negeri
BPJS hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan di Indonesia. Pengobatan di luar negeri, baik untuk rawat jalan maupun tindakan operasi, tidak ditanggung karena berada di luar yurisdiksi program jaminan nasional. Pasien yang memilih berobat ke luar negeri harus menanggung seluruh biayanya sendiri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
