Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2024 terdapat 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
“Pengawasan khusus dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2025.
Ogi menegaskan OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
|Baca juga: Wito Mailoa Mundur dari Komut MNC Kapital (BCAP), Digantikan Angela Herliani Tanoesoedibjo
|Baca juga: IHSG Diprediksi Bertenaga Penuh Hari Ini, Buruan Pantau 4 Saham Berikut!
“Selain itu juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi.
Selain itu, pada periode 1 sampai dengan 24 Desember 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, yang terdiri dari 54 sanksi peringatan/teguran, dan 12 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Desember 2024, terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
|Baca juga: Nilai Transaksi Harian Pasar Saham Tercatat Rp12,85 triliun
|Baca juga: OJK: Pasal 251 KUHD Tetap Berlaku, Namun Perlu Ada Perubahan
OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
“Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” tukasnya.
Kemudian, masih kata Ogi, melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
|Baca juga: Premi Asuransi per November 2024 Naik 2,2%
|Baca juga: Begini Respons Bos AAUI tentang Putusan MK soal Pasal 251 KUHD
“Di mana berdasarkan laporan bulanan per November 2024 telah terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang sudah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News