1
1

99,3% Tercakup JKN, tapi 58 Juta Peserta BPJS Kesehatan Berstatus Tidak Aktif, Ada Apa?

Seseorang sedang melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hampir menyentuh seluruh penduduk Indonesia justru menyisakan persoalan besar. Di balik angka 284,6 juta jiwa atau setara 99,3 persen populasi, puluhan juta peserta tercatat tidak aktif.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengungkapkan sebanyak 58,32 juta peserta JKN saat ini berstatus non-aktif. Kondisi ini dinilai sebagai tantangan serius yang harus segera ditangani oleh jajaran direksi.

“Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, yaitu sebesar 99,3 persen dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif,” ungkap Stevanus, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

|Baca juga: Konflik Timur Tengah Hantam Rantai Pasok dan Biaya Operasional, Industri Asuransi Siaga Penuh!

|Baca juga: BI: 2025 Tahun sulit, tapi Ekonomi RI Tetap Tumbuh 5,11%

Masalah tingginya angka peserta tidak aktif ini mendorong Dewas BPJS Kesehatan untuk meminta langkah konkret. Salah satu fokus utama yang didorong adalah program reaktivasi kepesertaan agar manfaat layanan kesehatan tetap bisa diakses masyarakat.

“Tentu ini harus ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Tak hanya itu, dewas juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi. Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dinilai krusial untuk mempercepat proses pengalihan status kepesertaan serta meningkatkan efektivitas sistem notifikasi kepada peserta.

Fokus tersebut terutama menyasar kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dinilai rentan mengalami perubahan status kepesertaan.

|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Umumkan Pengunduran Diri Ninik Herlani dari Kursi Komisaris

|Baca juga: Jajaran Direksi CIMB Niaga (BNGA) Kompak Borong Saham Perusahaan, Apa Tujuannya?

Di sisi lain, pembenahan data juga menjadi perhatian. Dewas mendorong validasi serta integrasi data kepesertaan agar program JKN berjalan lebih tepat sasaran dan minim kesalahan administrasi.

Perlindungan terhadap pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga turut disorot. BPJS Kesehatan diminta memastikan peserta yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan dalam periode tertentu.

“Hari ini karena kami masih banyak melihat, masih banyak terdapat keluhan dari para pekerja yang mengalami PHK dan terkait kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Biaya Penyakit Katastropik Meroket, BPJS Kesehatan Mulai Kewalahan?
Next Post BPJS Kesehatan Kerahkan Kecerdasan Buatan, Urus Klaim Kini Tak Lagi Lambat?

Member Login

or