Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih memantau perkembangan potensi klaim asuransi akibat bencana banjir di wilayah Sumatra dan Aceh bersama perusahaan asuransi. Hal ini sejalan dengan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkapkan potensi klaim hampir menyentuh Rp1 triliun.
“Laporan awal mengenai potensi klaim akibat bencana di Sumatra dan Aceh yang mendekati Rp1 triliun masih terus kami pantau bersama perusahaan-perusahaan asuransi. Angka ini indikatif karena proses verifikasi, survei lapangan, serta penilaian kerusakan masih berjalan,” ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Budi, AAUI mendorong seluruh anggota perusahaan asuransi untuk merespons cepat klaim dari para tertanggung dengan mempercepat proses loss adjustment, memperkuat koordinasi teknis, serta memastikan komunikasi yang jelas terkait dokumen dan tahapan klaim.
|Baca juga: Akses dan Tata Kelola Jadi Tantangan Utama Insurtech Kembangkan Produk Asuransi Berbasis Data
|Baca juga: AAUI Tegaskan Industri Asuransi RI Siap Perluas Penerapan Asuransi Parametrik
“Dalam kondisi bencana seperti ini, kami menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan, memastikan klaim yang valid dapat segera ditindaklanjuti, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam perhitungan nilai kerugian final,” jelasnya.
Selain itu, AAUI mengimbau perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penanganan awal, termasuk pemberian bantuan teknis kepada tertanggung, pengaktifan crisis response protocol, serta percepatan asesmen awal agar masyarakat dan pelaku usaha terdampak segera memperoleh kepastian.
|Baca juga: OJK Sebut 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga 25 November 2025
|Baca juga: Pembiayaan Multifinance Hanya Tumbuh 0,68% Jadi Rp505,30 Triliun di Oktober 2025
Budi menegaskan prinsip good faith dan perlindungan konsumen tetap menjadi acuan utama dalam proses penanganan klaim bencana. AAUI akan terus berkoordinasi dengan seluruh anggotanya untuk memastikan proses klaim berjalan optimal dan beban kerugian dapat dikelola secara terukur.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi di tengah meningkatnya risiko bencana,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
