Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah melakukan diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pengembangan skema asuransi parametrik untuk melindungi aset pemerintah yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah (pemda).
Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono menjelaskan langkah itu dilakukan sebagai mekanisme tanggap darurat bencana yang terjadi di Tanah Air. Inisiatif ini bertujuan untuk membangun sistem perlindungan risiko bencana yang lebih terstruktur, sehingga pembiayaan dampak bencana tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.
“Yang saat ini sedang kita diskusikan dengan beberapa kementerian dan lembaga adalah asuransi parametrik tanggap darurat bencana, untuk aset-aset pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah,” kata Cipto, kepada awak media, Kamis, 29 Januari 2026.
|Baca juga: AAUI Minta Industri Reasuransi Masuk dalam Program Penjaminan Polis
|Baca juga: Dorong Asuransi Wajib untuk Wisata Asing, AAUI Ingatkan Hal Ini!
|Baca juga: LPS Sebut Reasuransi Tidak Ikut Program Penjaminan Polis, Begini Tanggapan Bos MAIPARK!
Melalui skema tersebut, tambahnya, sebagian perlindungan atas risiko bencana diharapkan dapat ditanggung oleh mekanisme asuransi, sehingga tidak seluruh beban penanganan bencana harus ditopang langsung oleh dana pemerintah.
Cipto mengungkapkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga tersebut telah berjalan dan saat ini masih berada pada tahap persiapan regulasi teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar implementasi.
|Baca juga: Hadapi Dinamika Global, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa
|Baca juga: BTN (BBTN) Berencana Akuisisi Perusahaan Asuransi di 2026, Ini Respons AAUI!
|Baca juga: IFG Progress: Lemahnya Sistem Peringatan Dini Bisa Hambat Skema Asuransi Bencana
“Sudah ada beberapa pembicaraan, saat ini masih dalam persiapan untuk petunjuk teknis yaitu peraturan pemerintah. Dengar-dengar sih, eksekusinya akan ada di kuartal II/2026, dari sisi pemerintah seperti itu,” tegas Cipto.
Ia menegaskan kebijakan ini tidak bersifat nasional dan secara umum melainkan difokuskan pada perlindungan Barang Milik Negara (BMN) dan aset-aset pemerintah, di antaranya seperti jembatan, gedung pemerintah, dan lain-lain.
|Baca juga: Cegah Turun Kelas Selevel Bangladesh, Ketua OJK Akan Berkantor di BEI
|Baca juga: OJK: Kesenjangan Perlindungan Asuransi terkait Bencana Alam di RI Masih Tinggi
|Baca juga: OCBC (NISP) Bukukan Laba Bersih Rp5,1 Triliun di 2025
“Itu yang saya dengar untuk asuransi barang milik negaranya ya. Jadi bukannya secara umum nasional, sedang dipersiapkan aturan-aturannya,” pungkas Cipto.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
