Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak akan memasukkan industri reasuransi dalam program penjaminan polis asuransi. Kebijakan itu pada akhirnya memunculkan perhatian dari pelaku industri.
Hal itu karena reasuransi selama ini berperan sebagai penopang utama kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim nasabah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cipto Hartono menilai meski hubungan reasuransi tidak bersentuhan langsung dengan pemegang polis, namun perannya penting dalam menjaga stabilitas industri asuransi secara keseluruhan. Dampak pengecualian reasuransi dari program penjaminan perlu dicermati hati-hati.
“Asuransi kan ada mekanisme reasuransi. Tadi makanya mungkin idenya ya dilibatkan (program penjaminan polis), tapi keterlibatannya seperti apa? Di LPS, seingat saya tuh melihat tidak perlu (reasuransi dilibatkan di program penjaminan polis) karena tidak langsung,” ujar Cipto, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan hubungan hukum dalam kontrak asuransi terjadi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Sementara reasuransi berada di lapisan belakang sebagai penyangga risiko. Meski demikian, kegagalan di level reasuransi tetap dapat berdampak pada kemampuan bayar perusahaan asuransi di depan.
“Walaupun, kalau sampai reasuransinya yang gagal, contoh dalam tanda kutip dan mungkin saja tidak akan terjadi, reasuransinya gagal bayar, perusahaan asuransinya juga gagal bayar maka ada (dampak) sistemiknya,” katanya.
|Baca juga: Dicecar Akibat Saham Berfluktuasi, Manajemen Batavia Prosperindo (BPII) Buka Suara
|Baca juga: Pendapatan Jasa Asuransi Lippo General Insurance (LPGI) Naik 21% hingga Kuartal III/2025
|Baca juga: OJK Harap GRHA AAJI Lahirkan SDM Kompeten hingga Adaptif terhadap Perubahan
Cipto menilai potensi dampak sistemik tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan program penjaminan polis. Meski demikian, AAUI memahami, LPS saat ini memilih pendekatan bertahap dalam merancang skema penjaminan, seiring dengan statusnya sebagai inisiatif baru di sektor asuransi.
Menurut AAUI, risiko gagal bayar di industri asuransi umum memang relatif lebih rendah. Namun, tetap diperlukan desain mekanisme yang tepat, termasuk pengaturan besaran premi atau iuran yang akan dibayarkan pelaku industri dalam program penjaminan polis agar tidak menimbulkan beban berlebihan.
“Reasuransi yang berperan penting dalam sustainability. Program penjamin polis ini inisiatif baru yang harus kita dukung, tapi harus balance antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan industri juga,” ucap Cipto.
“Karena nanti, kalau contoh premi atau pungutan yang meng-cover itu tidak didesain secara baik, mungkin lebih membebani. Sementara jualan asuransi kan ya semua tahu segitu-segitu saja saat ini,” sambungnya.
Sebelumnya, LPS menegaskan, reasuransi hingga kini masih berada di luar cakupan program penjaminan polis. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba menyebut praktik tersebut sejalan dengan skema penjaminan polis yang berlaku di berbagai negara.
“Reasuransi sampai dengan saat ini masih kita exclude (kecualikan),” ujar Ferdinan, di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menambahkan desain program penjaminan polis yang tengah disiapkan LPS masih menempatkan reasuransi sebagai entitas di luar penjaminan. Menurutnya, argumentasi untuk mengecualikan reasuransi tetap kuat karena merujuk pada praktik internasional yang telah berjalan selama ini.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
